Melalui Media Cetak Masyarakat Dapat Menjadi Konsumen Cerdas

08-08-2014 Kupang Dilihat 2971 kali

Pengawasan tiga lapis yang dilaksanakan oleh produsen, pemerintah, dan masyarakat akan menjamin produk pangan yang aman dan bermutu. Balai POM di Kupang secara rutin melakukan pengawasan pangan di sarana produksi dan distribusi di wilayah Provinsi NTT. Setelah melakukan pengawasan, Kepala Balai POM di Kupang menerima wartawan Koran Harian Timor Express (Theodorus) di ruang kerja pada Rabu, 6 Agustus 2014 jam 12.00 WITA.

 

Dalam wawancara disampaikan bahwa masyarakat harus terlindungi dari produk pangan yang rusak, kedaluwarsa, dan tanpa ijin edar. Dari operasi gabungan yang dilakukan tim gabungan lintas sektor terhadap 222 sarana distribusi pangan, sejumlah 134 sarana distribusi pangan ditemukan menjual produk pangan yang kedaluwarsa dan rusak. Produk yang kedaluwarsa dan rusak dimusnahkan di tempat dan diberikan peringatan kepada pemilik distribusi pangan.

 

Tips agar terhindar dari produk yang tidak aman,  masyarakat harus memperhatikan 7 syarat pada label produk pangan (nama pangan, netto, komposisi, tanggal kedaluwarsa, kode produksi, nomor registrasi, nama dan alamat pabrik/importir). Selain itu, syarat tambahan yang dapat dibaca pada label pangan, yaitu nilai gizi, halal, dan peringatan. Pada susu kental manis terdapat  peringatan “tidak cocok untuk bayi” pada segi empat berwarna merah, peringatan yang lain pada produk pangan yang mengandung babi tertulis “mengandung babi” dengan gambar babi dalam segi empat berwarna merah.

 

Masyarakat harus memperhatikan label karena pemerintah sudah memberikan aturan label dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dari produk pangan yang akan dibeli. Komposisi pada label membantu masyarakat agar mengetahui bahan-bahan yang digunakan dalam produk tersebut dan masyarakat dapat menilai sendiri apakah bahan tersebut dibutuhkan atau tidak. Nomor registrasi diberikan oleh Badan POM untuk  produk pangan yang pabriknya berlokasi di Indonesia (MD diikuti 12 digit angka), untuk pabrik di luar negeri (ML diikuti 12 digit angka), dan untuk produk pangan industri rumah tangga dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat (PIRT diikuti 15 digit angka). Bila produk pangan memiliki nomor registrasi, berarti pangan tersebut telah dijamin keamanan dan mutunya.

 

Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai POM di Kupang dapat membantu masyarakat bila ingin mengetahui informasi  tentang obat, kosmetika, obat tradisional, pangan, dan produk komplemen dengan cara datang langsung ke kantor di Jl. R.A. Kartini, Walikota, Kupang, telpon/fax  0380-8554596, email bpom_kupang@pom.go.id atau balaipom_kupang@yahoo.com. Masyarakat juga dapat mengunjungi situs Badan POM RI di www.pom.go.id untuk memperoleh informasi tentang obat dan makanan.

 

Balai POM di Kupang

Sarana