Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, Balai Besar POM di Kupang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM (satuan kerja bersifat mandiri) yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Sebagai pelaksanaan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Sistem kerja Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan Untuk Penyederhanaan Birokrasi, Balai Besar POM di Kupang melakukan penyederhanaan birokasi dengan mengubah struktur organisasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kedudukan Balai Besar POM di Kupang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dipimpin oleh seorang Kepala yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama.
Adapun total lingkup pengawasan area Balai Besar POM di Kupang terdiri dari 10 Kabupaten/Kota yaitu Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten TTU, Kabupten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, dan Kabupaten Alor
Visi
Terwujudnya Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.
Misi
1) Meningkatkan efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan serta penindakan kejahatan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
2) Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing.
3) Meningkatkan kapasitas Masyarakat di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan.
4) Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan.
Budaya Organisasi
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai dasar yang diyakini dan diamalkan oleh seluruh ASN BPOM dalam melaksanakan tugas. Nilai nilai dasar tersebut adalah Core Values ASN “BerAKHLAK” yang merupakan akronim dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif untuk menghadirkan produktivitas, disiplin, loyalitas, moral dan budaya kerja dalam lingkup organisasi birokrasi. Nilai-nilai dasar tersebut dijabarkan sebagai berikut:
1. Berorientasi Pelayanan.
Nilai-nilai yang tidak hanya dipahami tetapi juga diimplementasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Selalu bersikap ramah kepada siapa saja, terutama kepada masyarakat. Dapat diandalkan serta cekatan dan dapat memberikan solusi atas masalah-masalah yang ada di masyarakat.
2. Akuntabel.
Nilai-nilai yang mengedepankan sikap dan perilaku akuntabel yang diwujudkan dalam bersikap jujur dan bertanggung jawab, memiliki disiplin dan berintegritas yang tinggi dalam setiap pelaksanaan tugas. Berkaitan dengan hal ini dalam tugas-tugas kedinasan, ASN BPOM dituntut untuk menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
3. Kompeten.
Nilai-nilai yang diwujudkan dengan bersikap dan berperilaku positif dengan meningkatkan kapabilitas sebagai individu untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ASN BPOM.
4. Harmonis.
Nilai-nilai yang menuntut ASN BPOM untuk dapat menciptakan dan membangun lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis. Kenyamanan dan keharmonisan lingkungan kerja mendorong atau memotivasi ASN BPOM untuk lebih produktif dalam bekerja.
5. Loyal.
Nilai-nilai yang menuntut ASN BPOM untuk dapat menjaga nama baik sesama ASN, nama baik pimpinan, nama baik instansi dan tentu saja harus selalu dapat menjaga nama baik negara. Konsekuensi logis dari adanya loyalitas dan kesetiaan adalah setiap ASN BPOM harus selalu menjaga rahasia jabatan dan negara.
6. Adaptif.
Nilai-nilai dasar yang memandu setiap ASN BPOM untuk bersikap adaptif dalam segala situasi dan dapat terus menerus berinovasi dengan mengembangkan kreativitas. Bersikap proaktif dan tidak hanya berpangku tangan namun harus responsif dengan berbagai masalah yang berkembang serta mampu menjadi bagian dari solusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi organisasi.
7. Kolaboratif.
Dengan nilai dasar ini dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, ASN BPOM mampu berkolaborasi dengan berbagai unsur baik dalam organisasi maupun diluar organisasi. Keterbukaan dalam bekerja sama, dan mencari solusi bersama akan dapat menghasilkan nilai tambah, dan mempercepat mencapai tujuan bersama.
Tugas :
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, Balai Besar POM di Kupang sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan POM, merupakan satuan kerja yang bersifat mandiri dan mempunyai tugas melaksanakan teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Peraturan Badan POM Nomor 19 Tahun 2023, Balai Besar POM di Kupang mempunyai fungsi:
1. penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
2. pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
3. pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
4. pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
5. pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
6. pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
7. pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
8. pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
9. pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
10. pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
11. pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
12. pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
13. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
14. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan
Profil Organisasi
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai dasar yang diyakini dan diamalkan oleh seluruh ASN BPOM dalam melaksanakan tugas. Nilai nilai dasar tersebut adalah Core Values ASN “BerAKHLAK” yang merupakan akronim dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif untuk menghadirkan produktivitas, disiplin, loyalitas, moral dan budaya kerja dalam lingkup organisasi birokrasi. Nilai-nilai dasar tersebut dijabarkan sebagai berikut:
1. Berorientasi Pelayanan.
Nilai-nilai yang tidak hanya dipahami tetapi juga diimplementasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Selalu bersikap ramah kepada siapa saja, terutama kepada masyarakat. Dapat diandalkan serta cekatan dan dapat memberikan solusi atas masalah-masalah yang ada di masyarakat.
2. Akuntabel.
Nilai-nilai yang mengedepankan sikap dan perilaku akuntabel yang diwujudkan dalam bersikap jujur dan bertanggung jawab, memiliki disiplin dan berintegritas yang tinggi dalam setiap pelaksanaan tugas. Berkaitan dengan hal ini dalam tugas-tugas kedinasan, ASN BPOM dituntut untuk menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
3. Kompeten.
Nilai-nilai yang diwujudkan dengan bersikap dan berperilaku positif dengan meningkatkan kapabilitas sebagai individu untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ASN BPOM.
4. Harmonis.
Nilai-nilai yang menuntut ASN BPOM untuk dapat menciptakan dan membangun lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis. Kenyamanan dan keharmonisan lingkungan kerja mendorong atau memotivasi ASN BPOM untuk lebih produktif dalam bekerja.
5. Loyal.
Nilai-nilai yang menuntut ASN BPOM untuk dapat menjaga nama baik sesama ASN, nama baik pimpinan, nama baik instansi dan tentu saja harus selalu dapat menjaga nama baik negara. Konsekuensi logis dari adanya loyalitas dan kesetiaan adalah setiap ASN BPOM harus selalu menjaga rahasia jabatan dan negara.
6. Adaptif.
Nilai-nilai dasar yang memandu setiap ASN BPOM untuk bersikap adaptif dalam segala situasi dan dapat terus menerus berinovasi dengan mengembangkan kreativitas. Bersikap proaktif dan tidak hanya berpangku tangan namun harus responsif dengan berbagai masalah yang berkembang serta mampu menjadi bagian dari solusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi organisasi.
7. Kolaboratif.
Dengan nilai dasar ini dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, ASN BPOM mampu berkolaborasi dengan berbagai unsur baik dalam organisasi maupun diluar organisasi. Keterbukaan dalam bekerja sama, dan mencari solusi bersama akan dapat menghasilkan nilai tambah, dan mempercepat mencapai tujuan bersama.
Struktur Organisasi
Profil Drs. Sem Lapik, Apt, M.Sc
Profil Kepala Balai Besar POM di Kupang
Drs. Sem Lapik, Apt, M.Sc
Drs. Sem Lapik, Apt., M.Sc lahir di Rantepao pada tanggal 13 September 1966. Beliau menempuh pendidikan S1 Farmasi dan profesi Apoteker di Universitas Hasanudin Makassar serta menyelesaikan pendidikan S2 Pasca Sarjana di University of New South Wales, Australia.
Pendidikan
- SD Negeri Rantepao
- SMP Negeri Rantepao
- SMA Negeri Rantepao
- S1 Farmasi dan profesi apoteker di Universitas hasanudin Makassar
- S2 Pasca Sarjana di Univerity of New South Wales, Australia
Riwayat Jabatan
- Kepala Seksi Mikrobiologi
- Kepala Seksi Pengujian Pangan dan BB
- Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan
- Kepala Balai POM di Kupang (21 September 2018 - 6 Januari 2021)
- Kepala Balai Besar POM di Samarinda (7 Januari 2021 - 30 September 2025)
- Kepala Balai Besar POM di Kupang (1 Oktober 2025 - Sekarang)
Riwayat Pelatihan Jabatan Struktural
- Pelatihan Kepemimpinan Administrator (Diklat PIM III)
- Pelatihan Kepemimpinan Nasional (Diklat PIM II)