Advokasi Komitmen Pemda dalam Rangka Pasar Aman Bebas Bahan Berbahaya

14-05-2014 Kupang Dilihat 2760 kali

Dalam rangka implementasi aksi Pasar Aman dari Bahan Berbahaya di daerah,  Balai POM di Kupang berkoordinasi dengan instansi lintas sektor terkait untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Agar dapat terjalin koordinasi yang baik dan sinergisme program Pasar Aman Bebas Bahan Berbahaya maka pada Selasa, 13 Mei 2014 bertempat di Aula Tabalolong, Swiss Belinn-Kristal Hotel dilaksanakan kegiatan Advokasi Komitmen Pemda dalam rangka Pasar Aman Bebas Bahan Berbahaya kepada 25  stakeholder terkait (Dinas Kesehatan Kota Kupang dan Provinsi, Dinas Perindag Kota Kupang dan Provinsi, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kupang dan Provinsi, Dinas Peternakan Kota Kupang dan Provinsi, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kota Kupang dan Provinsi, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kota Kupang dan Provinsi, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang dan Provinsi, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kupang dan Provinsi, Bappeda Kota Kupang dan Provinsi, Biro Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Kupang dan Provinsi, serta PD Pasar sebagai UPT yang mengelola pasar).

 

Sebagai narasumber, Drs Maringan Silitonga, Apt, M.Si (Praktisi Ahli), Ruth Diana Laiskodat, S.Si., Apt, MM (Kepala Balai POM di Kupang), Drs. Kirenius Tallo (Disperindag Prov. NTT) dan Bambang Ardi Sage (Bappeda Prov. NTT). Rekomendasi yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah Bappeda akan menginisiasi pendanaan di setiap SKPD yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD untuk dapat berkontribusi dalam menyukseskan kegiatan Pasar Aman dari Bahan Berbahaya serta terbentuknya gugus tugas yang akan disahkan melalui SK Gubernur NTT. Seluruh peserta menyambut baik program ini dan diharapkan daerah dapat mereplikasi pasar yang diinisiasi oleh Balai POM di Kupang.

 

Balai POM di Kupang

Sarana