Selasa, 17 September 2013, Badan POM RI melalui Balai POM di Kupang menyelenggarakan kegiatan Advokasi Pencegahan Penyalahgunaan Bahan Berbahaya pada Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS). Kegiatan ini dihadiri oleh 15 orang stakeholder terkait: Dinas Kesehatan NTT, Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT, Dinas Pertanian dan Perkebunan NTT, Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Biro Pemberdayaan Perempuan NTT, Badan Ketahanan Pangan NTT, Dinas Koperasi dan UMKM NTT, Bappeda Kota Kupang, PD Pasar Kota Kupang, Dinas Kesehatan Kota Kupang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang, UN-WFP Kupang, dan Balai POM di Kupang.
Pemerintah NTT mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan jajanan anak sekolah (PJAS). Demikian ditegaskan oleh Kepala Bappeda Provinsi NTT, Wayan Darmawa. Sebelumnya, pemateri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT (Kirenius Tallo), Balai POM di Kupang (Yoseph Nahak), dan Badan POM RI (Bosar M Pardede) menekankan komitmen yang sama. Para peserta juga bersepakat bahwa perlu adanya kemitraan yang kuat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan bahan berbahaya pada PJAS.
Balai POM di Kupang