Audit Piagam Bintang Keamanan Pangan di Kabupaten Flores Timur

23-08-2013 Kupang Dilihat 3231 kali

Senin, 19 Agustus 2013, auditor Balai POM di Kupang melakukan Audit Piagam Bintang Keamanan Pangan di sarana industri rumah tangga pangan (IRTP) di Kabupaten Flores Timur. Sarana yang diaudit adalah Aisyah Bakery, Adi Bakery, Musslima Bakery, dan Santosa Bakery. Dari 4 sarana yang diaudit, belum bisa diusulkan mendapat piagam bintang keamanan pangan karena perlu perbaikan sarana, higiene-sanitasi, dan perilaku karyawan. Setelah diberikan pembinaan di tempat, pemilik IRTP bersedia melakukan perbaikan.

Pada hari kedua Kamis, 22 Agustus 2013 audit ke sarana minuman sari nenas di Novisiat PRR, Riangkemie, 17 Km dari Kota Larantuka. Novisiat PRR adalah salah satu kompleks susteran yang berusaha untuk menghasilkan produk olahan pangan yang aman dan bermutu dengan memanfaatkan hasil kebun sendiri dan masyarakat sekitarnya. Peningkatan ekonomi rakyat menjadi tujuan utama. Produk yang dihasilkan adalah sari buah nenas, sari buah jambu mente, dan sari buah pepaya.

Dari hasil audit, sarana dan higiene-sanitasi baik, tetapi belum bisa diusulkan mendapatkan piagam bintang keamanan pangan dikarenakan produk belum mendapatkan registrasi P-IRT sesuai Peraturan Kepala Badan POM RI No: HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian SPP IRT. Melalui pembinaan di tempat oleh petugas Balai POM Kupang (Ruth Diana Laiskodat dan Yovita Kewa), suster kepala bersedia untuk membuat permohonan produk agar mendapatkan registrasi produk P-IRT dari Dinas Kesehatan Flores Timur. Setelah mendapatkan nomer registrasi kemudian bisa diaudit dan diusulkan untuk mendapat piagam bintang keamanan pangan. Melalui audit piagam bintang keamanan pangan, diharapkan UMKM mampu memproduksi produk pangan yang dapat bersaing di pasar nasional dan internasional.

Balai POM di Kupang

Sarana