Melaksanakan pengawasan premarket sebagai salah satu misi Badan POM, Balai POM di Kupang mengaudit sarana produksi pangan dalam rangka perijinan pada Selasa, 21 Mei 2013. Petugas Balai POM di Kupang Maria Meliana Waty Parera, S.Si.,Apt dan Yovita Kewa,S.Si melakukan audit terhadap CV. Salma Makmur Abadi selaku pemohon untuk usaha Air Minum Dalam Kemasan merk HIB dan AR-RISALAH di Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT.
Audit sarana AMDK menggunakan Form 166 Penilaian Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik. AMDK merupakan produk pangan kategori high risk yang mensyaratkan sarana dan prasarana berupa pabrik, ruang pengolahan, serta cara pengolahan yang baik sesuai ketentuan tata cara produksi pangan olahan yang baik.
Hasil audit menunjukkan bahwa masih harus dilakukan pembenahan dan perbaikan internal sarana dan prasarana pabrik serta lingkungan fisik pabrik untuk menjadi sarana produksi yang memenuhi syarat sehingga dapat direkomendasikan untuk memperoleh ijin AMDK. Dengan adanya masukan dari petugas BPOM di Kupang, pihak pemilik sarana berjanji segera memperbaiki dalam waktu singkat sehingga bisa segera memperoleh rekomendasi dalam rangka perijinan pangan. Pelaksanaan premarket akan menunjang tersedianya produk makanan dan minuman yang aman bagi kesehatan masyarakat.
Balai POM di Kupang