Audit Sertifikasi Halal Pada Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)

29-04-2013 Kupang Dilihat 3070 kali

Dalam rangka pencantuman labelisasi halal pada produk pangan, khususnya pada Industri Rumah Tangga Pangan yang merupakan binaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kabupaten Ende. Maka pada 26 -27 April 2013, Balai POM di Kupang bekerjasama dengan Disperindag dan LPPOM MUI NTT melaksanakan Audit Sertifikasi Halal.

Tim Auditor Sertifikasi Cara Produksi Pangan Yang baik( CPPB) Imanulkhan, STP dan Abdul Hafiezh, A.Md, (Balai POM di Kupang), tim auditor halal terdiri dari Amelia Peni Tella, SE (Kepala Seksi Industri Kecil pada Bidang Industri Kecil Non Agro Disperindag Prov. NTT), dan Ir. Jalaluddin Bethan, M.Si. serta Ir Ahmad Saleh, MP (LPPOM MUI NTT). Audit ini berlangsung selama 2 hari dan telah mengaudit 9 IRTP di Kabupaten Ende. Hasil audit Halal akan menjadi keputusan MUI provinsi NTT.

Hasil dari audit ini akan ditindaklanjuti oleh LP POM MUI untuk segera dimusyawarahkan dengan Dewan Fatwa MUI di Provinsi Nusa Tenggara Timur agar dapat menjamin dan memberikan kepastian hukum kepada umat atas kehalalan produk serta legalitas label yang beredar.

Balai POM di Kupang


Sarana