Kupang - Sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan publik yang bebas korupsi, pada Selasa-Rabu (16-17/04/2024), Balai POM di Kupang menyelenggarakan Awareness ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dengan narasumber dari Rinjani Consulting, Eugenia Hilda Kenanga, diikuti oleh seluruh pegawai Balai POM di Kupang.
Saat membuka kegiatan, Kepala Balai POM Kupang, Yoseph Nahak Klau mengutarakan komitmennya sebagai pimpinan untuk mengawal agar Balai POM di Kupang dapat meraih Sertifikasi ISO 37001:2016 pada tahun 2024. ”ISO 37001:2016 akan membantu Balai POM di Kupang mengendalikan praktek penyuapan dengan cara mencegah, mendeteksi, melaporkan dan menangani penyuapan dengan menyediakan sejumlah langkah penting seperti kebijakan anti penyuapan, satgas anti penyuapan/FKAP, pembinaan dan pelatihan serta manajemen resiko pada organisasi”, ujar Yoseph.
Eugenia memaparkan materi mulai dari klausul 1 sampai dengan 10 meliputi lingkup, acuan normatif, istilah dan definisi, konteks organisasi, kepemimpinan, perencanaan, dukungan, operasi, evaluasi kinerja, dan peningkatan. Kegiatan diawali dengan pre test dan diakhiri dengan post test
Diharapkan dengan kegiatan ini, awareness pegawai Balai POM di Kupang akan meningkat dan dengan begitu akan meningkatkan juga komitmen untuk menerapkan ISO 37001:2016 sehingga pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat bebas dari praktek korupsi.
Balai POM di Kupang