Awas, Kosmetik Berbahaya

29-05-2013 Kupang Dilihat 5448 kali

Bertempat di ruangan kerja Kepala Balai POM di Kupang, Selasa, 28 Mei 2013, Kepala Balai POM di Kupang (Ruth D. Laiskodat) didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Hanny Khartiono), serta staf serlik (Mahyuddin dan Rosa Endang Setiyaati) melanjutkan informasi siaran pers kosmetik mengandung bahan berbahaya yang terdiri dari 17 item kosmetik (Public Warning Kosmetik mengandung Bahan Berbahaya, 13 Mei 2013). Ini merupakan hasil pengawasan Badan POM RI. Untuk wilayah NTT, sampai 28 Mei 2013, telah dilakukan pengawasan di 10 sarana di Kota Kupang dan Kabupaten Manggarai serta 19 Kios di Pasar Oeba dan Kuanino Kota Kupang. Ditemukan beberapa kosmetik yang termasuk dalam Public Warning tahun 2007 dan 2009.

Media yang hadir: koran harian (Victory News, Timor Ekspres, dan Pos Kupang), TV lokal (Sindo TV dan AFB TV) serta radio (Rhamagong FM). Kepala Balai POM menyampaikan kepada media agar melanjutkan informasi ini kepada masyarakat sehingga masyarakat menjadi paham dan menjadi konsumen yang cerdas. Informasi siaran pers dilanjutkan juga ke Gubernur NTT juga Walikota/Bupati se-NTT serta Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten se-NTT.

Masyarakat dihimbau, bila menemukan kosmetik yang termasuk dalam Public Warning harap disampaikan ke dinas kesehatan dan atau Balai POM di Kupang agar masyarakat tertolong dari risiko akibat kosmetik mengandung bahan berbahaya tersebut. Bahan berbahaya seperti merkuri dapat menyebabkan alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf, otak, ginjal, gangguan perkembangan janin, menyebabkan kanker; hidrokuinon dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit kemerahan, rasa terbakar, bercak-bercak hitam; asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, cacat pada janin; resolsinol dapat menyebabkan hiperpigmentasi dan pengelupasan kulit.

Waktu diskusi juga diberikan untuk wartawan. Di antara pertanyaan dan saran yang disampaikan: Apakah pengawasan kosmetik hanya dilakukan di toko atau di salon juga? Bagaimana peran Balai POM terhadap kosmetik dan makanan di daerah perbatasan, pengawasannya seperti apa? Pernah ditemukan atau tidak produk yang tanpa registrasi? Disarankan agar menyampaikan daftar kosmetik yang ditarik ke toko dan swalayan untuk membantu masyarakat karena ada 201 item yang termasuk publik warning dari tahun 2003-2013.

Balai POM di Kupang

Sarana