Ayo Kita Jaga Keamanan Pangan Keluarga

08-08-2014 Kupang Dilihat 2849 kali

Balai POM di Kupang secara intensif selalu menyampaikan hasil pengawasan pangan kepada masyarakat  agar masyarakat menjadi konsumen cerdas. Melalui Koran Harian Victory News, Kepala Balai POM di Kupang pada Rabu, 6 Agustus 2014 jam 13.00 WITA menyampaikan tentang hasil pengawasan terhadap pangan siap saji yang dijual di beberapa tempat makan di Kota Kupang dan Kabupaten Belu, Timor Tengah Utara, Alor, Ende, Sikka, Ngada, dan Flores Timur.

 

Produk pangan olahan adalah pangan yang diolah dan dikemas dengan label lengkap (7 syarat pada label), sedangkan produk pangan siap saji adalah pangan yang dibuat dan dijual dengan kemasan atau tanpa kemasan. Balai POM di Kupang menggunakan mobil laboratorium keliling (mobling) untuk menguji sampel menggunakan rapid test kit terhadap 4 bahan berbahaya (formalin, boraks, rhodamin b, methanil yellow) yang masih sering disalahgunakan pada pangan. Dari 211 sampel pangan yang diuji, hanya 1 sampel pangan (kue mangkok) yang menggunakan pewarna tekstil merah (rhodamin b). Pewarna tekstil tersebut dilarang ditambahkan ke dalam produk pangan karena dapat menyebabkan iritasi pada saluran cerna, bibir pecah-pecah, kering, gatal, bahkan kulit terkelupas. Bahaya kronis dapat terjadi bila dikonsumsi jangka panjang, menyebabkan gangguan hati, gangguan kantung kemih, bahkan kanker.

 

Selain pangan siap saji, Balai POM di Kupang juga melakukan pengawasan terhadap produk dan bahan pangan yang dijual di beberapa pasar di Kota Kupang, seperti ikan kering, terasi, tahu, kerupuk, gula aren, mie basah, bakso, dan bubur mutiara. Semua sampel yang diuji sebanyak 49 sampel dinyatakan bebas dari 4 bahan berbahaya yang disalahgunakan pada pangan.

 

Masyarakat harus lebih teliti memperhatikan ciri-ciri pangan yang mengandung bahan berbahaya. Rhodamin B adalah pewarna tekstil yang berwarna merah sangat mencolok, terdapat bintik-bintik merah tidak merata pada produk pangan, dan akan terlihat berpendar bila terkena sinar matahari. Kepastian mengetahui suatu produk pangan mengandung rhodamin b, yaitu dengan menguji sampel dengan menggunakan rapid test kit atau diuji di laboratorium. Semoga masyarakat dapat menjadi konsumen cerdas dan selalu waspada terhadap 4 bahan berbahaya yang dilarang digunakan pada produk pangan. Bila ingin menggunakan bahan tambahan pangan, seperti pewarna, pemanis, ataupun pengawet sebaiknya menggunakan produk yang pada labelnya bertuliskan "Bahan Tambahan Pangan" dengan huruf M di dalam lingkaran hitam, memperhatikan cara dan jumlah/takaran pemakaian, dan pada kemasan harus tercantum nomor registrasi, tanggal kedaluwarsa, kode produksi, komposisi, serta nama dan alamat pabrik.

 

Balai POM di Kupang

Sarana