Mataloko - Sabtu (23/11/2024), Balai POM di Kupang melakukan Pengawasan Terpadu bersama Loka POM di Kabupaten Ende dan Petugas Pasar Rakyat Malanuza. Kegiatan ini merupakan implementasi dari inovasi Pantar (Pengawasan Obat dan Makanan Terpadu Petugas Pengelola Pasar) yang bertujuan memastikan keamanan obat dan makanan yang dijual di pasar tradisional.
Ketua Tim Pasar, Rosa Endang Setiyaati, melakukan briefing bersama petugas pasar, sebelum turun ke pasar. ”Bapak/Ibu hari ini kita akan melakukan pengawasan di pasar, tools inspeksi sarana di pasar ini akan kita gunakan untuk melakukan pengawasan di pasar, baik itu obat, pangan, obat bahan alam dan kosmetik. Kalau sebelumnya Bapak/Ibu uji pangan menggunakan rapid test kit, sekarang Bapak/Ibu akan memastikan obat, makanan, obat bahan alam, kosmetik yang dijual sudah memiliki izin edar atau tidak, terdaftar di BPOM atau tidak. Sebelum melakukan pengawasan, Bapak/Ibu jangan lupa mengunduh aplikasi BPOM Mobile ya, agar bisa mengecek produk yang ditemukan sudah terdaftar atau belum,” jelas Rosa
Lebih lanjut, Rosa menyampaikan jika menemukan produk obat dan makanan tanpa izin edar agar didata dahulu, lakukan edukasi ke pedagang, dan kemudian laporkan ke Balai POM di Kupang atau Loka POM di Kabupaten Ende agar segera ditindaklanjuti.
Pengawasan ini akan dilakukan secara bertahap oleh petugas pengelola pasar. Petugas akan melakukan pengecekan produk secara berkala, melihat produk yang beredar dijual apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak sehingga produk yang beredar di pasar adalah produk aman dan bermutu.
Pengawasan di pasar diharapkan menjadi efektif melalui inovasi ini. Dibutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah, produsen, distributor, pedagang, dan konsumen. Semua pihak memiliki tanggung jawab dalam menjaga terjaminnya keamanan produk obat dan makanan di pasar.
Balai POM di Kupang