BBPOM di Kupang dan Pemkab Lembata Perkuat Sinergi Pengawasan Obat dan Makanan

24-06-2026 Kupang Dilihat 39 kali

Lewoleba – Dalam upaya memperkuat efektivitas pengawasan Obat dan Makanan di daerah, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kupang kembali melaksanakan koordinasi dan pembinaan pengawasan Obat dan Makanan bersama Pemerintah Kabupaten Lembata. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (24/06/2026) di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata ini merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun sistem pengawasan Obat dan Makanan yang terpadu, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Koordinasi dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha BBPOM di Kupang, Maria Meliana Waty Parera, didampingi Ketua Tim Pelayanan Publik beserta tim. Dalam pertemuan tersebut, BBPOM di Kupang menyampaikan tindak lanjut rencana aksi Tim Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Lembata berdasarkan Surat Keputusan Bupati yang telah diterbitkan pada tahun 2025. Rencana aksi tersebut menjadi landasan dalam memperkuat koordinasi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Lembata.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali, menyambut baik pelaksanaan koordinasi tersebut dan menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lembata untuk terus memperkuat pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan. Sekda meminta Dinas Kesehatan selaku koordinator tim agar segera menyelesaikan pembaruan Surat Keputusan Tim sekaligus mengoordinasikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam tim, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan berkesinambungan.

Selain membahas penguatan Tim Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan, BBPOM di Kupang juga menyampaikan sejumlah usulan program strategis yang memerlukan dukungan Pemerintah Kabupaten Lembata, yaitu:

-      Penguatan layanan publik melalui penyelenggaraan layanan perizinan dan informasi Obat dan Makanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang didukung dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

-      Penerbitan Surat Edaran kepada fasilitas pelayanan kesehatan mengenai penggunaan antibiotik secara rasional sebagai bagian dari upaya pengendalian Resistensi Antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR).

-      Pelaksanaan pengawasan terpadu dalam pengendalian AMR melalui kolaborasi lintas sektor.

-      Dukungan terhadap implementasi Program Kabupaten/Kota Pangan Aman sesuai instrumen (tools) yang telah disampaikan oleh BBPOM di Kupang.

Menutup pertemuan, Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata menyampaikan bahwa hasil koordinasi akan segera ditindaklanjuti melalui Dinas Kesehatan bersama perangkat daerah terkait. Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lembata dan BBPOM di Kupang dalam mewujudkan sistem pengawasan Obat dan Makanan yang lebih efektif, sehingga masyarakat memperoleh jaminan keamanan, mutu, dan manfaat produk Obat dan Makanan yang beredar.

Melalui kolaborasi yang berkelanjutan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, BBPOM di Kupang optimis pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Lembata akan semakin optimal. Sinergi ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya masyarakat yang sehat, terlindungi, serta memiliki akses terhadap produk Obat dan Makanan yang aman, bermutu, dan bermanfaat.

Balai Besar POM di Kupang

Sarana