BBPOM di Kupang dan Polres Rote Ndao Perkuat Peran Pelaku Usaha dalam Cegah Tangkal Kejahatan Obat dan Makanan

04-09-2026 Umum Dilihat 43 kali

Ba’a — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kupang bersama Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao memperkuat sinergi dalam mencegah dan menangkal kejahatan di bidang obat dan makanan melalui kegiatan Penguatan Peran Pelaku Usaha dalam Sistem Cegah Tangkal Kejahatan Obat dan Makanan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Rote Ndao, Senin (31/08/2026), tersebut diikuti oleh para pelaku usaha di Kabupaten Rote Ndao.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman sekaligus mendorong keterlibatan aktif pelaku usaha dalam memastikan obat, kosmetik, dan pangan yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan legalitas.

 

Kepala BBPOM di Kupang, Sem Lapik, menyampaikan bahwa kejahatan di bidang obat dan makanan dapat memberikan dampak luas terhadap masyarakat. Peredaran produk tanpa izin edar, pemalsuan, penghilangan tanggal kedaluwarsa, hingga penggunaan bahan yang berbahaya bukan hanya merupakan pelanggaran administratif, namun juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta memengaruhi kepercayaan konsumen dan daya saing pelaku usaha.

 

Menurut Sem Lapik, kondisi geografis Kabupaten Rote Ndao sebagai wilayah kepulauan membutuhkan sistem pengawasan yang kuat dan melibatkan berbagai pihak. Upaya cegah tangkal tidak dapat hanya bertumpu pada BBPOM dan aparat penegak hukum, tetapi perlu diperkuat sejak dari hulu, termasuk melalui keterlibatan pelaku usaha sebagai bagian penting dalam rantai peredaran produk.

 

“Pelaku usaha bukan sekadar objek pengawasan, melainkan mitra utama sekaligus garda terdepan dalam sistem Cegah Tangkal.” tegas Sem.

 

Melalui kegiatan ini, pelaku usaha didorong untuk menerapkan kepatuhan secara mandiri, memastikan produk yang diproduksi maupun diedarkan memenuhi ketentuan, serta menjadi penyaring awal terhadap produk yang tidak memenuhi persyaratan. Dengan demikian, pelaku usaha tidak hanya menjalankan kegiatan ekonomi, tetapi juga turut berperan dalam melindungi masyarakat dari risiko peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan.

 

Kapolres Rote Ndao, AKBP Henry Eko Irawan, turut menekankan pentingnya kewaspadaan dan kolaborasi dalam mencegah peredaran obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

Dalam sambutannya, Kapolres mengingatkan bahwa peredaran obat tanpa izin edar maupun produk yang mengandung bahan atau komposisi yang tidak sesuai persyaratan dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memiliki kepedulian dan kehati-hatian dalam memilih serta memperjualbelikan produk.

 

Kapolres juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di lingkungan masyarakat, termasuk produk yang dijual di sekitar sekolah. Menurutnya, pengawasan terhadap produk yang dikonsumsi masyarakat membutuhkan keterlibatan bersama dan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.

 

Kolaborasi antara kepolisian, BBPOM, pelaku usaha, dan pihak terkait lainnya menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan yang lebih kuat. Pelaku usaha juga didorong untuk berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila menemukan obat atau makanan yang diduga tidak memenuhi ketentuan.

 

Keterlibatan tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat penyampaian informasi di lapangan sekaligus memperkuat langkah pencegahan sebelum produk yang bermasalah beredar semakin luas di masyarakat.

 

Untuk membekali peserta dengan pengetahuan yang lebih komprehensif, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi sesuai dengan bidang pengawasan. Materi mengenai obat dan kosmetik disampaikan oleh Frama El Lefiyana Pollo, sedangkan materi mengenai pangan disampaikan oleh Yoseph Nahak Klau.

 

Melalui materi yang disampaikan, pelaku usaha memperoleh pemahaman mengenai pentingnya memastikan produk yang diproduksi maupun diperjualbelikan memenuhi ketentuan serta berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemahaman tersebut menjadi penting mengingat pelaku usaha memiliki posisi strategis dalam rantai peredaran produk dan berinteraksi langsung dengan produk sebelum sampai kepada konsumen.

 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Sesi ini menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan pertanyaan, memperoleh penjelasan, serta mendiskusikan berbagai kondisi yang dihadapi dalam menjalankan usaha dan mengedarkan produk obat dan makanan.

 

Penguatan peran pelaku usaha melalui komunikasi, edukasi, dan kolaborasi diharapkan dapat membangun kesadaran bersama bahwa pengawasan obat dan makanan merupakan tanggung jawab yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

 

Sinergi antara BBPOM di Kupang, Polres Rote Ndao, dan pelaku usaha diharapkan semakin memperkuat sistem Cegah Tangkal di Kabupaten Rote Ndao. Dengan kolaborasi yang berkelanjutan, upaya pengawasan diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjamin masyarakat memperoleh obat dan makanan yang aman, bermutu, serta memenuhi ketentuan.

Balai Besar POM di Kupang

Sarana