BBPOM di Kupang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh BNNP NTT

29-03-2025 Kupang Dilihat 1293 kali

Kupang, Rabu-(26/03/2025) - Dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin marak, Balai Besar POM di Kupang turut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT. Kegiatan ini dihadiri oleh PFM Ahli Madya, Yasinta Udayana Nona, SH.

Pemusnahan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat sekitar 103,8046 gram ini merupakan langkah tegas dalam memastikan barang terlarang tersebut tidak jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, pemusnahan ini juga menjadi bagian dari proses hukum untuk menghilangkan barang bukti yang telah diamankan.

Mewakili Kepala BNNP NTT, Brigjen Pol. Totok Lisdiarto, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol Sonny Siregar, memimpin langsung pemusnahan barang bukti. Sejumlah perwakilan dari berbagai instansi turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain BBPOM di Kupang, Kepolisian Daerah NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, dan Pengadilan Tinggi NTT.

BBPOM di Kupang menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, psikotropika, dan obat keras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sinergi ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat NTT.

Sebagai tanda keseriusan dalam upaya pemberantasan narkotika, kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh para pejabat yang hadir. Hal ini menegaskan komitmen bersama dalam perang melawan narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi masyarakat NTT dan Indonesia secara keseluruhan.

 

Balai Besar POM di Kupang

Sarana