BBPOM di Kupang Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal Hasil Penindakan Bea Cukai

03-07-2026 Kupang Dilihat 59 kali

Kupang-Jumat(3/7/2026) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kupang menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai yang diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kupang pada Kamis (2/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan, merugikan konsumen, serta mengurangi penerimaan negara. Pemusnahan dihadiri oleh berbagai instansi terkait sebagai wujud sinergi dalam memperkuat pengawasan terhadap barang yang beredar di masyarakat.

 

Barang yang dimusnahkan terdiri atas rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol tanpa pita cukai maupun yang diperdagangkan pada sarana tanpa izin, serta pakaian bekas impor yang merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Proses pemusnahan dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara mengosongkan isi kemasan, sedangkan rokok, produk hasil tembakau, dan pakaian bekas dimusnahkan melalui pembakaran sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

Keikutsertaan BBPOM di Kupang dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengawasan terpadu lintas sektor, khususnya dalam mencegah peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Kolaborasi yang kuat antarinstansi diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan serta mempersempit ruang gerak peredaran barang ilegal di wilayah Nusa Tenggara Timur.

 

Melalui sinergi yang berkelanjutan, pemerintah berkomitmen menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif untuk melindungi masyarakat, menjamin kepastian hukum dalam perdagangan, serta menjaga penerimaan negara dari praktik-praktik yang melanggar ketentuan.

 

Balai Besar POM di Kupang

Sarana