BBPOM di Kupang Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik yang Prima dan Responsif

13-08-2026 Kupang Dilihat 41 kali

Kupang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kupang terus berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, responsif, dan informatif. Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, sepanjang pekan pertama Agustus 2026, tepatnya pada Senin-Jumat (3–7/8/2026), BBPOM di Kupang secara rutin memberikan layanan konsultasi, informasi, dan sertifikasi di bidang obat dan makanan kepada masyarakat serta pelaku usaha di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada Senin (3/8/2026), BBPOM di Kupang memberikan dua jenis layanan, yakni layanan sertifikasi untuk memastikan pemenuhan standar mutu dan persyaratan produk obat dan makanan, serta layanan informasi biaya pengujian yang memberikan penjelasan mengenai tarif pengujian sampel obat dan makanan kepada pengguna layanan.

Selanjutnya, pada Rabu (5/8/2026), petugas BBPOM di Kupang melayani satu pengguna layanan yang berkonsultasi mengenai sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Sertifikasi CDOB merupakan salah satu persyaratan penting bagi Pedagang Besar Farmasi (PBF) maupun sarana distribusi farmasi lainnya sebagai bukti bahwa kegiatan distribusi obat telah dilaksanakan sesuai standar yang menjamin keamanan, mutu, dan khasiat obat hingga sampai kepada masyarakat.

Selain pelayanan secara tatap muka, BBPOM di Kupang juga terus mengembangkan pelayanan digital untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan berkonsultasi tanpa harus datang langsung ke kantor. Selama periode 3–7 Agustus 2026, tercatat sebanyak 43 pengguna layanan memanfaatkan kanal informasi melalui nomor 0812-4666-1600 untuk memperoleh berbagai informasi terkait pengawasan obat dan makanan.

Pada Kamis (6/8/2026), melalui kanal layanan sertifikasi di nomor 0821-4767-6676, petugas BBPOM di Kupang juga memberikan pelayanan secara daring kepada salah satu pengguna layanan yang membutuhkan informasi mengenai proses sertifikasi pangan olahan. Pelayanan ini menjadi bagian dari upaya BBPOM di Kupang untuk memperluas akses layanan publik yang cepat, mudah, dan efisien.

Melalui pelayanan yang informatif, responsif, dan mudah diakses, baik secara tatap muka maupun daring, BBPOM di Kupang berharap dapat terus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang obat dan makanan. Di sisi lain, peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur dari peredaran produk obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.

Sarana