BBPOM di Kupang Limpahkan Perkara Peredaran Obat Keras Ilegal ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

01-07-2026 Kupang Dilihat 33 kali

Ba’a – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kupang secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Rabu (1/7/2026). Penyerahan tersebut merupakan Tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pengedaran sediaan farmasi tanpa kewenangan.

Tersangka diduga mengedarkan obat keras atau obat daftar G melalui sebuah toko yang tidak memiliki izin maupun kewenangan untuk mendistribusikan sediaan farmasi. Perbuatan tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena obat keras hanya dapat diperoleh melalui sarana pelayanan kefarmasian yang sah, seperti apotek, berdasarkan resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga kefarmasian yang berwenang.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka melanggar Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepala BBPOM di Kupang menegaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan wujud komitmen BPOM dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari peredaran obat ilegal. Penindakan terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan akan terus dilakukan secara konsisten guna menjamin keamanan, khasiat, mutu, serta legalitas produk yang beredar di masyarakat.

BBPOM di Kupang juga mengimbau masyarakat agar selalu memperoleh obat dari sarana pelayanan kefarmasian yang resmi dan berizin, serta tidak membeli obat keras di toko, kios, maupun tempat lain yang tidak memiliki kewenangan. Masyarakat diharapkan semakin bijak dalam memilih obat dengan memastikan produk memenuhi ketentuan keamanan dan legalitas demi melindungi kesehatan diri sendiri maupun keluarga.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Rote Ndao hingga memasuki tahap persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Balai Besar POM di Kupang

Sarana