BBPOM Kupang Audiensi Sekda TTS, Dorong Terbitnya SE Bupati untuk Kendalikan Antibiotik

15-12-2025 Kupang Dilihat 168 kali

Soe - Rabu (11/12/2025), Tim Balai Besar POM di Kupang (BBPOM Kupang) melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) di Kantor Bupati TTS. Audiensi diterima oleh Sekretaris Daerah TTS, Seperius E. Sipa, mewakili Bupati.

 

Tim BBPOM Kupang dipimpin oleh Maria Meliana Wati Parera, Kepala Bagian Tata Usaha, didampingi para Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM): Yoseph Nahak, Frama El Lefiyana Pollo, dan Kristiani Paskalita Pati—seluruhnya PFM Ahli Madya—serta Rosa Endang Setiyaati, PFM Ahli Muda. Kehadiran tim yang lengkap ini menunjukkan komitmen BBPOM Kupang dalam mendorong penguatan kebijakan daerah terkait pengendalian resistensi antimikroba (AMR).

 

Dalam pertemuan tersebut, BBPOM Kupang memaparkan situasi penggunaan antibiotik di Kabupaten TTS, termasuk tingginya praktik penyerahan antibiotik tanpa resep, rendahnya edukasi publik, serta perlunya penguatan pengawasan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan sektor terkait.

 

Perwakilan BBPOM, Yoseph Nahak Klau, menjelaskan bahwa kondisi lapangan menunjukkan urgensi kebijakan daerah. “Jika penggunaan antibiotik tidak terkendali, masyarakatlah yang menanggung akibatnya. Resistensi bukan ancaman masa depan, tetapi sudah terjadi saat ini,” tegasnya. Sementara itu, Kristiani Paskalita Pati memaparkan data pengawasan di NTT dan TTS, sembari menekankan, “Masih ada sarana yang menyerahkan antibiotik tanpa resep. Tanpa regulasi daerah yang kuat, sulit bagi kita memperbaiki situasi ini.”

 

Pada kesempatan tersebut, BBPOM Kupang menyerahkan draft Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pencegahan dan Pengendalian Resistensi Antimikroba, yang sebelumnya sudah dilampirkan dalam permohonan audiensi. Frama El Lefiyana Pollo menegaskan bahwa penerbitan SE Bupati merupakan langkah strategis untuk menyatukan gerak lintas sektor. “SE ini bukan hanya sebuah formalitas. Ini pedoman teknis yang akan mengubah cara kita mengatur penggunaan antibiotik di masyarakat,” ungkapnya.

 

Selain membahas regulasi, tim juga melaporkan rencana pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) AMR bagi tenaga kesehatan se-Kabupaten TTS. BBPOM Kupang menyampaikan harapan agar Sekda berkenan membuka kegiatan tersebut. Yoseph Nahak Klau menambahkan, “Kami ingin tenaga kesehatan di TTS memiliki pemahaman yang sama tentang bahaya AMR, dan akan sangat berarti jika kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekda.”

 

Menanggapi seluruh pemaparan, Sekda TTS Seperius E. Sipa menyampaikan apresiasi serta komitmen pemerintah daerah. “Kami menyadari betul seriusnya ancaman ini. Pemerintah Kabupaten TTS mendukung penuh penerbitan SE Bupati dan kegiatan bimtek bagi tenaga kesehatan. Ini langkah penting untuk melindungi masyarakat,” ujarnya. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk membuka kegiatan Bimtek AMR.

 

Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk mempercepat proses penetapan kebijakan daerah serta memperkuat koordinasi pengawasan. Dengan dukungan kuat dari Pemerintah Kabupaten TTS, upaya pengendalian resistensi antimikroba di TTS memasuki tahap yang lebih terarah, kuat, dan terstruktur

Balai Besar POM di Kupang

Sarana