Oelamasi – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait pentingnya keamanan pangan, Balai Besar POM di Kupang melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Komunitas Desa pada Kamis (12/6/2025) di Aula Kantor Lurah Naibonat, Kabupaten Kupang.
Sejumlah 20 peserta yang hadir saat bimtek merupakan perwakilan dari komunitas ibu rumah tangga (ibu hamil/menyusui, ibu yang memiliki balita/anak stunting, dan ibu rumah tangga); komunitas remaja (remaja putra dan putri yang berusia 17 - 21 tahun); komunitas sekolah (guru, penjaja kantin, siswa); komunitas ritel (pemilik usaha ritel/toko/kios); komunitas pelaku usaha pangan siap saji (pemilik usaha warung makan, pedagang kreatif lapangan yang belum memiliki sertifikat higiene sanitasi; dan/atau komunitas pelaku usaha pangan olahan (pelaku usaha pangan olahan/IRTP yang belum memiliki izin edar MD/SPP-IRT.
Kegiatan bimtek dibuka secara resmi oleh Lurah Naibonat, Agapito S. Pinto, yang dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian. “Mari kita ikuti dengan seksama seluruh materi yang disampaikan para kader keamanan pangan desa agar ilmu yang didapat bisa langsung diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Agapito.
Materi utama mengenai keamanan pangan disampaikan langsung oleh tiga kader keamanan pangan desa yang telah dilatih, yaitu: Bernadetha T. Boki, Nasari Yuliana Bani, Steny O.L. Balle. Ketiga kader tersebut memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penggunaan bahan berbahaya pada pangan, cara memilih dan mengolah pangan yang aman, cara membaca informasi nilai gizi (ING), pemahaman tentang pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL), informasi mengenai keracunan pangan, pencegahan stunting.
Selain edukasi tentang keamanan pangan, kegiatan ini juga memberikan pembekalan khusus kepada pelaku usaha pangan. Materi untuk pelaku usaha pangan siap saji disampaikan oleh tenaga sanitarian Puskesmas Naibonat, Edwin Mamun, dengan penekanan pada prinsip higienis, sanitasi peralatan, dan pengemasan pangan yang layak.
Sementara itu, pelaku usaha industri rumah tangga pangan (IRTP) dan pemilik toko/kios mendapatkan materi dari tenaga District Food Inspector (DFI) Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, Richard F. Kia, yang menyampaikan materi lima kunci keamanan pangan untuk ritel serta membahas prosedur izin edar produk, pencantuman label yang benar, serta pentingnya penerapan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) dalam aktivitas penjualan.
Melalui kegiatan ini, BBPOM Kupang berharap terbangun kesadaran yang lebih tinggi di tingkat komunitas desa untuk mewujudkan lingkungan desa dengan pangn yang aman, bermutu, dan bergizi.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat dalam menjaga kualitas pangan yang dikonsumsi, serta mendukung pertumbuhan pelaku usaha pangan lokal yang patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Balai Besar POM di Kupang