Kupang – Keamanan produk pangan dan kosmetik tidak hanya ditentukan oleh proses produksinya, tetapi juga oleh bagaimana produk tersebut disimpan, didistribusikan, dan ditangani hingga sampai ke tangan konsumen. Oleh karena itu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kupang konsisten melaksanakan pengawasan setelah produk beredar (post-market control) melalui pemeriksaan rutin terhadap sarana distribusi pangan olahan dan kosmetik di Kabupaten Kupang pada Kamis (30/07/2026) dan Kabupaten Sikka pada Kamis-Jumat (30-31/07/2026).
Kegiatan pengawasan ini merupakan salah satu bentuk komitmen BBPOM di Kupang dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan sekaligus mendorong pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Dalam pelaksanaannya, petugas BBPOM di Kupang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan mutu dan keamanan produk, meliputi:
- - Kelayakan sarana penyimpanan, dengan memastikan kondisi ruang penyimpanan bersih, tertata, memiliki pengaturan suhu dan kelembapan yang sesuai, serta mampu mencegah terjadinya kontaminasi silang maupun kerusakan produk.
- - Legalitas produk, melalui verifikasi bahwa seluruh pangan olahan dan kosmetik yang diedarkan telah memiliki izin edar yang sah, seperti nomor MD/ML untuk pangan olahan dan nomor notifikasi NA untuk kosmetik, yang dapat divalidasi melalui aplikasi BPOM Mobile.
- - Kepatuhan administrasi dan ketertelusuran (traceability), dengan memeriksa dokumen pengadaan, faktur pembelian, serta catatan distribusi guna memastikan asal-usul produk dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
- - Kondisi kemasan dan masa kedaluwarsa, untuk memastikan tidak terdapat produk dengan kemasan rusak, bocor, penyok, berkarat, maupun produk yang telah melewati masa kedaluwarsa namun masih disimpan atau diperdagangkan di area penjualan.
Selain melaksanakan fungsi pengawasan, petugas BBPOM di Kupang juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar mampu menerapkan praktik distribusi yang baik sesuai ketentuan. Pembinaan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan terhadap penerapan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) serta Cara Distribusi Kosmetik yang Baik (CDKB), sehingga mutu dan keamanan produk tetap terjaga selama proses penyimpanan dan distribusi.
Keamanan obat dan makanan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Oleh karena itu, konsumen juga memiliki peran penting dalam memastikan produk yang dibeli dan digunakan telah memenuhi persyaratan keamanan.
Sebelum membeli atau menggunakan suatu produk, masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan rumus emas Cek KLIK, yaitu:
- Cek Kemasan, pastikan kemasan dalam kondisi baik, utuh, dan tidak rusak.
- Cek Label, baca informasi produk secara lengkap, termasuk komposisi, cara penggunaan, serta informasi penting lainnya.
- Cek Izin Edar, pastikan produk telah memiliki izin edar resmi yang dapat diverifikasi melalui aplikasi BPOM Mobile.
- Cek Kedaluwarsa, pastikan produk belum melewati batas tanggal kedaluwarsa.
Melalui pengawasan yang berkesinambungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memilih produk yang aman, diharapkan tercipta sistem distribusi pangan dan kosmetik yang semakin berkualitas, sehingga masyarakat memperoleh jaminan perlindungan kesehatan secara optimal. BBPOM di Kupang akan terus berkomitmen menjalankan tugas pengawasan secara profesional, konsisten, dan berintegritas demi mewujudkan masyarakat yang sehat serta terlindungi dari produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Balai Besar POM di Kupang