Soe, Jumat (14/3/25) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kupang terus meningkatkan akses layanan bagi masyarakat dengan menghadirkan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada 13-14 Maret 2025. Kehadiran BPOM di MPP TTS bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan produk, khususnya penerbitan izin edar bagi produk pangan olahan.
Layanan ini mendapat sambutan antusias dari pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan legalitas untuk produk mereka. Selama dua hari pelayanan berlangsung, BPOM Kupang berhasil menerbitkan 13 nomor izin edar Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) untuk tiga pelaku usaha pangan olahan.
Selain penerbitan izin edar, BPOM juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha terkait pentingnya label produk, prosedur perizinan, serta tata cara registrasi produk sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan juga diberikan dalam melengkapi dokumen yang diperlukan serta informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan izin edar.
Dengan adanya layanan BPOM di MPP TTS, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalitas produk dan dapat mengembangkan usaha mereka dengan lebih baik. Kehadiran BPOM di MPP TTS menjadi langkah nyata dalam mendukung pertumbuhan UMKM dan memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman dan bermutu.
Balai Besar POM di Kupang