Untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan Balai POM di Kupang melakukan kegiatan bersama 35 pegawai. Untuk bersama-sama melakukan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dalam melakukan tugas dan fungsi di Balai POM di Kupang. Hadir sebagai narasumber Kepala Kantor wililayah Hukum dan HAM Provinsi NTT (Drs. Frans Richard Sugiyano, MM). Kegiatan dilakukan pada 14 Juli 2014 dan di awali dengan arahan dari kepala Balai POM di Kupang (Ruth Diana Laiskodat) dalam arahan disampaikan kepada seluruh peserta agar dapat melihat hambatan yang dialami di Balai POM dan belajar dari Kementerian Hukum dan HAM yang telah melakukan Reformasi Birokrasi secara konsiten dan berkesinambungan. Selanjutnya Materi yang disampaikan dengan Judul "Apa, Mengapa dan Hambatan Perwujudannya".
Dalam pemaparannya disampaikan Bapak Frans bahwa semua pegawai dari pimpinan tertinggi sampai ke seluruh staf harus berkomitmen dan bertanggungjawab untuk melaksanakan RB untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan Badan POM RI termasuk tujuan dan fungsi Balai POM di Kupang. Di sampaikan bahwa sesuai UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Maka kita harus mendekatkan dan memudahkan pelayanan bagi masyarakat luas. Untuk itu pemerintah berbenah diri di 8 area perubahan (untuk Badan POM: program managemen perubahan, program penataan perundang-undangan, program penataan dan perkuatan organinsasi, program penataan tatalaksana, program penataan sistem manageman aparatur, program penguatan pengawasan, programmpenguatan akuntabilitas, program monitoring, evaluasi dan pelaporan). Kendala yang dialami oleh kementerian dan lembaga umumnya berupa komitmen, mental, komunikasi, leadership, kompetensi SDM dan identifikasi, ini yang disampaikan narasumber. Sehingga perlahan-lahan secara kontinyu 8 area perubahan bisa diperbaiki oleh seluruh pegawai di Badan POM untuk mensukseskan Visi Badan POM melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan.
Sebelum berakhirnya pertemuan juga diberikan kesempatan kepada peserta untuk berdiskusi. Diantara pertanyaan peserta adalah bagaimana melakukan penilaian dan penerapan SKP, bagaimana penerapan reward dan punisment, langkah yang nyata di Kementrian Hukum dan HAM dalam penerapan RB, apakah identifikasi dapat dilakukan melalui LO forum?. Disampaikan bahwa identifikasi resiko sebelum terjadi masalah akan lebih baik, boleh melalui diskusi masing-masing bagian untuk membantu managemen, salah satu reward yang diberikan bisa berupa ucapan terimakasih di saat apel atau pertemuan khusus yang telah dilakukan Kementrian Hukum dan HAM dan penerapan RB sesuai dengan 8 area perubahan yang di tetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tetapi dilakukan bertahap dengan rencana yang baik dan selalu melakukan monev.
Dengan komitmen dan perbaikan secara terus menerus diharapkan terlaksana pelayanan prima kepada masyarakat.
Balai POM di Kupang