Larantuka - Senin (06/05/2024), Balai POM di Kupang melaksanakan Bimbingan Teknis Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) bagi pelaku usaha pangan olahan di Aula KPRI Karikes Larantuka. Bimtek diikuti oleh 20 pelaku usaha pangan olahan (rumput laut, abon ikan, olahan ikan tuna, VCO, olahan sorgum, olahan jagung,olahan kacang, olahan pisang,olahan singkong, tepung mokaf serta seduhan herbal botanikal) yang memiliki sarana produksi yang terpisah dari dapur rumah tangga.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur, Agustinus Ogie Silimalar, membuka kegiatan bimtek secara resmi. Agustinus mengapresiasi kegiatan bimtek dan berharap pelaku usaha dapat menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran pengajuan izin persetujuan CPPOB.
Narasumber berasal dari BPOM di Kupang, Yovita Kewa, dengan materi Kebijakan Keamanan Pangan dan CPPOB. Narasumber lainnya, Ely Rahmawati, memaparkan materi Label Pangan Olahan, Tata Cara Pengajuan Izin Persetujuan CPPOB serta Dokumentasi. Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini, akan dilakukan gap assesment di sarana produksi pangan olahan serta pendampingan bagi pelaku usaha dalam penerapan CPPOB.
Peserta mengapresiasi kegiatan dan menerima banyak informasi serta manfaat dari pengetahuan yang dipaparkan narasumber. Dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan peserta, hal ini menggambarkan keinginan pelaku usaha untuk dapat segera mengajukan izin persetujuan CPPOB sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan akun perusahaan serta pendaftaran produk.
Dengan sertifikasi sarana dalam rangka pendaftaran produk pangan olahan, besar harapan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan memanfaatkan hasil pertanian dari desa dapat diolah menjadi produk yang memiliki nilai jual sehingga dapat bersaing di pasar global.
Ekonomi masyarakat meningkat menuju Indonesia maju 2045!
Balai POM di Kupang