Pangan dalam bentuk makanan dan minuman adalah salah satu kebutuhan pokok manusia yang diperlukan untuk hidup, tumbuh, berkembang biak, dan reproduksi. Dalam pasal 1 Undang-Undang no.7 tahun 1996, disebutkan bahwa “Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman”. Sebagai salah satu kebutuhan pokok, pangan harus dijaga keamanannya. Salah satu yang perlu diwaspadai adalah keberadaan bahan berbahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia.
_x000D_Sebagai salah satu upaya meningkatkan pemahaman terhadap pengawasan bahan berbahaya, pada 6 Juni 2012, diselenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis dalam Rangka Supervisi Pengamanan Bahan Berbahaya di Aula BPOM di Kupang. Bertindak selaku narasumber, Ibu Galih Prima Arumsari, S.Farm., Apt., didampingi oleh Bapak Drs. Agus Trihartono dari Direktorat Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya Badan POM RI. Selain diikuti oleh pejabat struktural dan staf BPOM di Kupang, hadir pula petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT dan Dinas Kesehatan Provinsi NTT.
_x000D_Melalui kegiatan ini, diharapkan kegiatan pengawasan bahan berbahaya semakin optimal, terutama dengan adanya dukungan dari stakeholder terkait.
_x000D__x000D_
BPOM di Kupang
_x000D__x000D_
_x000D_ _x000D_