Bimbingan Teknis Sistem Pengawasan Internal Pemerintah oleh Inspektur Badan POM

21-03-2014 Kupang Dilihat 1754 kali

Sesuai dengan  managemen risiko, baik konsepsi, prinsip, kerangka dasar, dan implementasi maka semua pegawai Balai POM di Kupang wajib mengetahui risiko yang dihadapi dalam melakukan pengawasan obat dan makanan. pada Selasa, 20 Maret 2014, Inspektur Badan POM ( Dra. Sri Rahayu, Apt, M.Si) melakukan Bimtek SPIP (Bimbingan Teknis Sistem Pengawasan Internal Pemerintah) kepada seluruh pegawai Balai POM di Kupang, dimoderatori Kepala Balai POM (Ruth Diana Laiskodat).

 

Dalam materi disampaikan bahwa SPIP harus dipahami oleh semua pegawai agar risiko yang kemungkinan terjadi dari suatu peristiwa yang berdampak negatif terhadap pencapaian sasaran bisa dihindari atau dikurangi. Risiko diukur terhadap 2 aspek: aspek kemungkinan dan aspek dampak. Proses managemen risiko dimulai dari identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko, komunikasi risiko. Monitoring dan evaluasi juga harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai di Balai POM di Kupang.

 

Manajemen risiko dapat memperkecil peluang terjadinya risiko atau memperkecil potensi dampak risiko bukan menghilangkan risiko. Tim satgas SPIP di Balai POM di Kupang dapat melakukan pengawasan selama proses tahun anggaran berlangsung agar SPIP bisa membantu pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Harus pula dilakukan kajian risiko oleh masing-masing seksi agar menjadi pembelajaran dengan mengurasi risiko yang berdampak pada sasaran kerja institusi.

 

Setelah menyampaikan materi, juga dibuka sesi diskusi agar pemahaman SPIP seluruh pegawai menjadi sama. Ibu Sri Rahayu juga memberikan motivasi agar semua pegawai berusaha melakukan tindakan preventif dalam melakukan SPIP di Balai POM di Kupang.

 

Balai POM di Kupang

Sarana