Sabu - Kamis(30/05/2024), Pemerintah Daerah Sabu Raijua bekerjsama dengan Balai POM di Kupang mendampingi pelaku usaha dalam sertifikasi sarana produksi dan pendaftaran produk pangan. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sabu Raijua, Urbanus Rohi berpesan kepada para pelaku usaha industri rumah tangga pangan (IRTP) agar segera mendaftarkan produknya dan konsisten menerapkan cara yang baik dalam proses produksinya. “kita hilangkan image bahwa mengurus izin edar pangan olahan itu ribet, himbau Urbanus. Hal ini disampaikan pada kegiatan Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan dan desk pendaftaran bagi pelaku usaha IRTP yang berlangsung selama dua hari 29 - 30 Mei 2024.
Kegiatan jemput bola pendaftaran pangan ini juga didukung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sabu Raijua yang mendampingi pelaku usaha dalam penerbitan NIB melalui oss. Selain itu melibatkan Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian yang sudah memiliki Inovasi pembuatan pangan skala industri rumah tangga
Berbagai jenis pangan olahan siap di daftarkan oleh 40 orang pelaku usaha IRTP yang dilatih kali ini, diantaranya bakso dan nugget ikan, ikan asin, Saus non Emulsi pilahan pengganti Kecap dari gula sabu, bakso babi, dendeng sapi, olahan jagung Tortila, marning dan olahan campuran jagung dan gula sabu serta olahan sorgum berbentuk sereal. Diantara peserta pelatihan hadir pula pelaku usaha dari Desa Loborai dan Desa Eilode yang merupakan desa intervensi program Desa Pangan Aman tahun 2024.
Modul penyuluhan keamanan pangan di sampaikan oleh pemateri Balai POM Kupang Yovita Kewa dan Alfina Faizah. Yovita mengatakan setelah bimtek ini para peserta akan di damping untuk menyiapkan dokumen, label dan sarana produksinya sesuai ketentuan, hingga proses sertifikasi dan registrasi dapat berjalan lancar.