Salah satu pilar pengawasan obat dan makanan yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan pengawasan obat dan makanan oleh Badan POM RI adalah pemberdayaan masyarakat agar mampu memilih produk obat dan makanan yang aman, bermutu, dan berkhasiat.
Menyadari pentingnya upaya pemberdayaan masyarakat untuk pengawasan obat dan makanan maka pada kamis, 17 April 2014 di Kota Atambua, melalui RRI Atambua Programa 2, dilakukan penyebaran informasi tentang obat kepada masyarakat. Narasumber pada acara ini adalah Drs. Yoseph Nahak, Apt., M.Kes selaku Plt. Kepala Seksi Serlik Balai POM di Kupang, didampingi oleh koordinator Pos POM Atambua, Drs. Yafet Rampo, Apt.
Yoseph pada kesempatan tersebut menyampaikan informasi tentang penggolongan obat menjadi obat keras, obat bebas, dan obat bebas terbatas serta cara memperoleh dan tempat memperoleh obat-obat tersebut agar masyarakat terhindar dari kemungkinan mendapatkan obat tanpa izin edar atau obat palsu. Hal ini penting mengingat Kabupaten Belu berbatasan dengan Timor Leste sehingga dapat merupakan pintu masuk dari produk-produk obat dan makanan tanpa izin edar.
Melalui dialog interaktif, salah seorang pendengar menyampaikan harapan agar Balai POM di Kupang lebih intens melakukan pengawasan di wilayah Kabupaten Belu mengingat letaknya yang berbatasan dengan negara Timor Leste sehingga potensi beredarnya produk-produk tanpa izin edar sangat tinggi.
Balai POM di Kupang