Sesuai PP nomor 60 tahun 2008 pasal 2 ayat (1)—agar pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel maka menteri/pimpinan negara, gubernur, bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Agar pelaksanaan program dapat dilaksanakan tepat waktu dan efektif juga efisien, perlu sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) yang baik.
Selasa, 13 agustus 2013, Balai POM di Kupang melakukan acara diseminasi setelah mengikuti “Pertemuan Nasional Evaluasi dan Implementasi SPIP dan WBK Badan POM'. Kegiatan desimilasi ini diikuti oleh seluruh kepala seksi dan staf. Acara diawali dengan kata pembukaan oleh Kepala Sub Bagian Tata usaha (Hanni Kartiyono). Berikutnya, disampaikan arahan dari Kepala Balai POM di Kupang (Ruth Diana Laiskodat).
Narasumber pada acara diseminasi ini adalah Kepala Seksi Pengujian Mikrobiologi (Martin Sembiring), menyampaikan dua materi, yaitu “Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah†serta “Hasil Audit Kinerja Tahun Anggaran 2011 dan 2012â€. Materi berikutnya adalah SPIP oleh Kepala Balai POM di Kupang; beliau juga memaparkan langkah-langkah focus group discussion (FGD) dalam melakukan identifikasi masalah, analisis risiko, analisis dampak, dan probabilitas yang terjadi dibandingkan dampak. Dalam penyampaian materi, diberikan pula beberapa contoh agar seluruh pegawai memahami tentang SPIP dan pelaksanaannya.
Balai POM di Kupang