Kupang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kupang terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, akuntabel, dan responsif kepada masyarakat. Sepanjang periode 20–23 Juli 2026, BBPOM di Kupang secara konsisten menghadirkan berbagai layanan informasi, konsultasi, pengujian, serta pendampingan sertifikasi bagi masyarakat dan pelaku usaha, baik melalui layanan tatap muka maupun layanan daring.
Pada Senin (20/07/2026), BBPOM di Kupang memberikan enam layanan permintaan informasi terkait Obat dan Makanan, dua layanan pengujian Obat dan Makanan, serta dua layanan sertifikasi Obat dan Makanan melalui pelayanan tatap muka. Selain itu, dua pelanggan memanfaatkan layanan konsultasi melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK), sementara tiga pelaku usaha berkonsultasi melalui layanan sertifikasi mengenai tata cara sertifikasi dan registrasi produk pangan.
Pelayanan terus berlanjut pada Selasa (21/07/2026) dengan dua layanan permintaan informasi Obat dan Makanan serta satu layanan pengujian yang diberikan secara langsung. Melalui layanan daring ULPK, satu pelanggan memperoleh konsultasi mengenai Obat dan Makanan. Pada hari yang sama, lima pelaku usaha memanfaatkan layanan sertifikasi untuk berkonsultasi mengenai tata cara sertifikasi dan registrasi produk pangan maupun kosmetika.
Selanjutnya, pada Rabu (22/07/2026), BBPOM di Kupang memberikan satu layanan konsultasi secara tatap muka terkait Obat dan Makanan. Sementara itu, tiga pelanggan mengakses layanan informasi melalui ULPK, dan satu pelanggan berkonsultasi mengenai tata cara sertifikasi serta registrasi produk pangan dan kosmetika melalui layanan sertifikasi.
Pada Kamis (23/07/2026), meskipun tidak terdapat masyarakat yang memanfaatkan layanan tatap muka di ULPK BBPOM di Kupang, layanan daring tetap dimanfaatkan oleh tiga pelanggan yang membutuhkan informasi terkait Obat dan Makanan. Selain itu, lima pelanggan berkonsultasi mengenai sertifikasi dan registrasi produk pangan, sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), serta sertifikasi kosmetika. Pada hari yang sama, BBPOM di Kupang juga membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun belum terdapat pengguna layanan pada hari tersebut, kehadiran layanan di MPP merupakan bentuk komitmen BBPOM di Kupang untuk memperluas akses pelayanan publik yang mudah, cepat, dan berkualitas.
Rangkaian pelayanan yang diberikan selama periode tersebut menunjukkan komitmen BBPOM di Kupang dalam memberikan pelayanan yang profesional, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui layanan informasi, konsultasi, pengujian, dan pendampingan sertifikasi, BBPOM di Kupang terus mendorong meningkatnya kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pengawasan Obat dan Makanan yang efektif.
BBPOM di Kupang mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memanfaatkan berbagai kanal layanan resmi yang telah disediakan apabila membutuhkan informasi, konsultasi, maupun pendampingan terkait Obat dan Makanan. Masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) melalui WhatsApp 0821-4666-1600, sedangkan konsultasi terkait layanan sertifikasi dapat dilakukan melalui WhatsApp 0821-4767-6676. Dengan pelayanan yang semakin mudah diakses dan responsif, BBPOM di Kupang berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan.