Maumere — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kupang berkomitmen mendukung pengembangan sentra industri dan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui kegiatan Pelatihan Pengolahan Produk, Pengemasan, Pemasaran Digital, dan Mekanisme Transaksi Online Program One Village One Product (OVOP) Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 Angkatan VII Kabupaten Sikka, Flores Timur, dan Lembata. Kehadiran BBPOM di Kupang dalam kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai legalitas serta keamanan pangan produk unggulan daerah.
Kegiatan dilaksanakan pada Rabu (07/10/2026) bertempat di Hotel Sylvia, Maumere, Kabupaten Sikka, dan diikuti oleh para pengurus kelompok usaha yang menjadi lokus OVOP. Pelatihan ini bertujuan membekali para pelaku usaha dengan keterampilan pengolahan dan pengemasan produk, pemasaran digital, mekanisme transaksi online, serta pengetahuan kewirausahaan untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pemasaran produk lokal.
Sebagai wujud sinergi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan program OVOP di Provinsi NTT, Plt. Kepala BBPOM di Kupang, Yoseph Nahak Klau, turut memberikan materi terkait aspek keamanan dan legalitas pangan. Materi yang disampaikan meliputi pengurusan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), pentingnya keamanan pangan sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat, serta pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga. Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai regulasi perizinan berusaha berbasis risiko, kriteria pangan yang dapat dan tidak dapat memperoleh SPP-IRT, tahapan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPOB-IRT) sebagai upaya menjamin mutu dan keamanan produk.
Tidak hanya memberikan penyuluhan, BBPOM di Kupang juga menghadirkan pendampingan teknis secara langsung melalui petugas sertifikasi. Para pelaku usaha didampingi mulai dari pengisian data, penyusunan rancangan label, hingga proses penyelesaian pendaftaran perizinan melalui sistem SPP-IRT yang terintegrasi dengan OSS. Pendampingan ini membantu mengatasi berbagai kendala administratif dan teknis yang dihadapi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan legalitas produk. Langkah jemput bola tersebut diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi sekaligus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk semakin tertib dalam memenuhi ketentuan perizinan dan keamanan pangan.
Dari pendampingan yang dilakukan selama kegiatan, berhasil diterbitkan 8 izin PIRT bagi 2 kelompok usaha. Capaian ini menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mendorong produk lokal agar memenuhi aspek legalitas dan keamanan pangan. Keberhasilan tersebut diharapkan dapat memotivasi kelompok usaha lainnya untuk terus meningkatkan kualitas produk dan melengkapi legalitas usahanya.
Melalui kegiatan ini, sinergi program OVOP diharapkan tidak hanya meningkatkan keterampilan dan nilai jual produk, tetapi juga membuka peluang pemasaran yang lebih luas bagi produk unggulan daerah. Dengan terpenuhinya aspek legalitas dan keamanan pangan, produk dari lokus OVOP Kabupaten Sikka diharapkan semakin siap bersaing di pasar modern maupun pasar digital. Kolaborasi lintas sektor ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem UMKM dan ekonomi kerakyatan yang berdaya saing di Nusa Tenggara Timur.
Balai Besar POM di Kupang