Dukung Program OVOP: BBPOM di Kupang Kawal Legalitas PIRT Lintas Kabupaten

08-07-2026 Kupang Dilihat 32 kali

Kupang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kupang secara aktif mendukung keberhasilan Program One Village One Product (OVOP) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui penguatan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dukungan tersebut diwujudkan dengan keterlibatan petugas BBPOM di Kupang sebagai instruktur dan narasumber dalam kegiatan Pelatihan Pengolahan Produk, Pengemasan, Pemasaran Digital, dan Mekanisme Transaksi Online yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi NTT di Pusat Pengembangan Teknologi Tepat Guna (Puspem TTG) Noelbaki, Kabupaten Kupang.

Pada pelaksanaan angkatan ketiga yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026), BBPOM di Kupang memfokuskan pemaparan materi pada dua pilar krusial bagi keberlanjutan UMKM, yakni mengenai Pentingnya Izin Edar bagi UMKM serta Tata Cara Sertifikasi dan Registrasi Produk. Kegiatan ini diikuti oleh enam kelompok usaha yang menjadi lokus Program OVOP Tahun 2026, terdiri atas dua kelompok usaha dari Kabupaten Kupang, dua kelompok usaha dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dan dua kelompok usaha dari Kabupaten Belu.

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas pelaku usaha agar mampu menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan memiliki legalitas sesuai ketentuan. Melalui pemahaman mengenai persyaratan keamanan pangan dan proses perizinan, diharapkan produk unggulan daerah memiliki daya saing yang lebih tinggi serta mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat desa.

Selain penyampaian materi, petugas BBPOM di Kupang juga memberikan pendampingan teknis secara langsung (coaching clinic) kepada peserta. Pendampingan difokuskan pada proses penerbitan izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), perbaikan desain label pangan, serta penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat dan akurat sesuai dengan karakteristik usaha. Pendekatan ini memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk berkonsultasi secara langsung terkait berbagai kendala yang dihadapi dalam proses registrasi produk.

Hasil pendampingan tersebut berhasil memfasilitasi penerbitan izin edar PIRT bagi tujuh produk pangan olahan dari lima pelaku UMKM. Produk yang memperoleh izin edar meliputi PIRT Ikan Tuna Asap milik Om Jacko dari Kabupaten Belu, PIRT Tortilla Chips Prima milik Prima Snack dari Kabupaten Kupang, PIRT Kopi dan Kopi Jahe milik Suka Maju Ajaobaki dari Kabupaten TTS, PIRT Kacang Telur milik Kelompok Nekafmese dari Kabupaten TTS, serta PIRT Dodol Rumput Laut dan Stik Rumput Laut milik UMKM Sejahtera dari Kabupaten Kupang.

Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa pendampingan yang terarah mampu mempercepat pemenuhan aspek legalitas produk UMKM. Dengan memiliki izin edar, produk tidak hanya memenuhi ketentuan keamanan pangan, tetapi juga memiliki peluang yang lebih besar untuk dipasarkan secara lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

BBPOM di Kupang berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Dinas PMD Provinsi NTT dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung pengembangan UMKM melalui Program OVOP. Kolaborasi yang berkelanjutan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pelaku UMKM di berbagai daerah di NTT, sehingga semakin banyak produk lokal unggulan desa yang aman, bermutu, legal, dan mampu bersaing di pasar regional maupun nasional.

Balai Besar POM di Kupang

Sarana