Kefamenanu - Jumat (26/04/2024) bertempat di Ruang Staf UPTD Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) TTU, Balai POM di Kupang memberikan pendampingan pengakuan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Kegiatan ini sebagai upaya tindak lanjut hasil koordinasi yang sudah dilaksanakan beberapa hari sebelumnya terkait hasil pemetaan implementasi CDOB. Pendampingan diberikan kepada Kepala dan Staf UPTD IFK TTU.
Pendampingan diawali dengan pemaparan hasil pemetaan implementasi CDOB yang sudah dilakukan oleh narasumber dari Balai POM di Kupang, Paskalista Pati. Selanjutnya dipaparkan juga langkah-langkah tindakan perbaikan dan pencegahan sesuai hasil pemetaan, dikaitkan dengan aspek-aspek yang ada di Pedoman CDOB.
Kepala dan Staf UPTD IFK TTU telah memahami materi yang disampaikan dan berkomitmen untuk menerapkan CDOB pada IFK TTU. Harapannya, dengan UPTD IFK TTU menerapkan CDOB, maka akan memberikan jaminan kepada masyarakat TTU bahwa obat-obatan yang dikelola di IFK tersebut mutunya bisa dijamin.
Balai POM di Kupang