Senin, 21 Januari 2013, bertempat di aula Rumah Jabatan Bupati, telah ditandatangani MoU "Pengawasan Obat dan Makanan Terpadu" antara Pemerintah Kabupaten Alor dan Badan POM. Turut hadir Plt Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Kesehatan bersama 3 Kepala Bidang dan 3 Kepala Seksi dari Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Kesra, Kepala Bagian Keuangan, Kepala Dinas Nakertrans, Kepala Dinas Perindag, dan Kepala Dinas Perijinan Satu Atap.
Acara diawali dengan kata sambutan Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kupang, Ruth Diana Laiskodat. Dalam sambutannya disampaikan bahwa perlu kerja sama yang baik antara Badan POM dan pemerintah daerah dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan. Penyampaian hasil kerja BPOM di Kupang di wilayah Kabupaten Alor tahun anggaran 2012 terdiri dari pengawasan premarket control dan postmarket terhadap 18 sarana; pengujian mutu sampel obat, napza, kosmetik, obat tradisional, pangan, dan suplemen pangan berjumlah 95 sampel; penyuluhan pangan jajanan anak sekolah (PJAS) terhadap komunitas sekolah di 4 sekolah dasar; Bimbingan Teknis Piagam Bintang Keamanan Pangan dan Audit Surveilan Piagam Bintang Satu Keamanan Pangan; Rapat Sistem Keamanan Pangan Terpadu; Edukasi dengan leaflet, majalah Info POM, Majalah Keamanan Pangan, Buku Lima Kunci Keamanan Pangan; Poster Keamanan Pangan. Kepala BPOM di Kupang juga meminta dukungan agar membantu dalam pengawasan PJAS agar anak terlindungi dari jajanan yang tidak memenuhi syarat.
Bupati Kabupaten Alor Drs. Simeon Th. Pally dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Badan POM yang telah membantu pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Alor dan akan mendukung pengawasan obat dan makanan. Ditekankan pula, kerja bukan hanya insidentil tetapi preventif karena masyarakat setiap hari sangat membutuhkan obat dan makanan. Semua audiens yang hadir juga sebagai masyarakat yang harus dilindungi selain sebagai pemerintah, harus dilakukan deteksi dini terhadap bahan berbahaya pada produk makanan, juga upaya mencegah perilaku produsen yang menginginkan untung besar mengunakan bahan berbahaya, dengan cara mengatasi beredarnya bahan berbahaya tersebut.
Selanjutnya acara penyerahan plakat dari Kepala Balai POM dan penyerahan Tenun Ikat khas Alor sebagai tanda bukti kerja sama dari kedua pihak. Acara ditutup dengan doa agar kerja sama pengawasan obat dan makanan antara BPOM di Kupang dan pemerintah kabupaten Alor dapat dilaksanakan dengan baik dan bijaksana sehingga masyarakat terlindungi dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan.
BPOM di Kupang