Dukungan Terhadap UMKM

08-02-2013 Kupang Dilihat 1824 kali

Rabu, 6 Pebruari 2013 bertempat di Aula UPTD Kebun Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Balai POM di Kupang dipercaya sebagai narasumber dengan materi "Keamanan Pangan dan Tata Cara Perijinan Industri Rumah Tangga Pangan" terhadap 60 orang dari kelompok tani pengolah hasil pertanian. Kelompok tani ini merupakan kelompok binaan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTT yang tersebar di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU), dan Kabupaten Belu. Kelompok ini memproduksi keripik pisang, marning jagung, minuman ringan, emping jagung, olahan mente, dan kripik ubi.

Setelah penyampaian materi dilakukan diskusi dengan peserta. Di antara pertanyaan yang disampaikan adalah bagaimana menentukan tanggal kadaluarsa bagi suatu produk, bagaimana cara mengetahui suatu produk mengandung bahan berbahaya selain uji laboratorium, serta apakah pestisida yang digunakan disawah bisa mencemari air sumur.

Kelompok tani ini diharapkan memproduksi produk pangan dengan mutu yang dapat bersaing di pasar lokal dan pasar nasional. Kemampuan kelompok tani yang merupakan UMKM diharapkan juga mampu meningkatkan ekonomi keluarga melalui pengolahan bahan baku yang mudah diperoleh menjadi produk dengan nilai ekonomi tinggi. Disarankan pula agar pengelola produk yang hadir segera mengikuti tahapan penyuluhan keamanan pangan, audit sarana, serta pemeriksaan mutu produk untuk mendapatkan ijin produk dari pemda setempat.

BPOM di Kupang

Sarana