Evaluasi Pelaksanaan Pengujian Obat dan Makanan

12-12-2013 Kupang Dilihat 2440 kali

Untuk menilai dan mengevaluasi kegiatan pengujian obat dan makanan yang telah dilakukan Balai POM di Kupang selama satu tahun, pada Senin, 9 Desember 2013 dilakukan Evaluasi Pengujian bertempat  di hotel On The Rock Kupang. Kegiatan ini dibuka oleh Plh Kepala Balai POM di Kupang (Dra. Hanny Khartiono, Apt). Acara ini diikuti staf pengujian dan administrasi BPOM di Kupang, dan menghadirkan narasumber Kepala Seksi Pengawasan Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang (Ibu Ellyawati, M. Pharm.,Apt) dan Kepala Seksi Registrasi dan Administrasi Dinas Kesehatan Kota Kupang (Ibu Maria A. Indrawati).

 

Adapun permasalahan yang dibahas seputar realisasi masing-masing laboratorium, pemenuhan terhadap perencanaan jumlah sampel, ruang lingkup pengujian, pencapaian target timeline pengujian, dan masalah pelaporan pengujian sampel. Selain evaluasi pengujian Balai POM,  ada pula Evaluasi Kegiatan Pemberian Izin IRT-P di Kota Kupang Tahun 2013 dan Evaluasi Pengujian Sampel Makanan Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang tahun 2013 yang disampaikan oleh narasumber dari Dinas Kesehatan untuk menambah pemahaman dan pengetahuan pegawai Balai POM.  Materi terakhir tentang Tantangan dan Kebijakan dalam Pengujian Obat dan Makanan disampaikan oleh Ibu Aisyah Itsnawati, S.Farm., Apt.

 

Hasil kegiatan evaluasi  terkait pengujian Balai POM di Kupang menunjukkan bahwa telah dilaksanakan dan hasilnya telah sesuai dengan target yang ditetapkan; namun demikian, masih perlu dilakukan perbaikan beberapa hal dalam proses pelaporan dan timeline. Melalui evaluasi, dapat dilakukan usaha preventif agar pelaksaan pengujian apabila mengalami masalah segera teratasi dan hasil pengujian tepat waktu sesuai SOP serta hasil pengujian diakui. Pelaksanaan sistem manajemen mutu secara konsisten sesuai ISO 17025 tahun 2005 terus dilaksanakan oleh laboratorium pengujian Balai POM di Kupang guna menjamin hasil pengujian. Dengan hasil pengujian yang terjamin, pelayanan prima kepada masyarakat dapat dilakukan. Masyarakat pun akan terlindungi dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan.

 

Balai POM di Kupang

Sarana