Upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat harus terus dilakukan oleh Balai POM di Kupang. Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemanfaatan layanan informasi konsumen menjadi penting. Oleh karena itu, Seksi Sertifkasi dan Layanan Informasi Konsumen (Serlik) melakukan Evaluasi Pemanfaatan Layanan Informasi Konsumen Semester I (Januari-Juni 2014).
Kegiatan berlangsung selama 2 hari, di Aula Nembrala Balai POM di Kupang. Pada hari pertama, Senin, 7 Juli 2014, hadir narasumber dari Badan Statistika Provinsi NTT (Indra A. Sofian Souri) menyampaikan materi “Statistika Analisis Trend”. Hari kedua, Selasa, 8 Juli 2014, hadir narasumber dari Kominfo Provinsi NTT (Maria Ratu Udju) menyampaikan “Komunikasi Efektif”. Setelah penyampaian materi, dilakukan diskusi dengan narasumber.
Para peserta (yang terdiri atas Kepala BPOM Kupang dan pejabat struktural, penyelia masing-masing laboratorium, serta petugas seksi Serlik yang menjadi tim pelayanan masyarakat) mengikuti kegiatan dengan saksama. Diharapkan melalui kegiatan ini, petugas dapat lebih mampu memanfaatkan data hasil pengaduan dan permintaan informasi konsumen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Balai POM di Kupang