Flores Timur Segera Bentuk Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan

31-07-2025 Kupang Dilihat 172 kali

Larantuka - Senin (29/7/2025), bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Flores Timur, dilaksanakan rapat koordinasi pembahasan pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (TKPPOM) di Kabupaten Flores Timur.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Flores Timur, Yakobus Ara Kian serta dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas PMPTSP, dan sejumlah OPD terkait lainnya.

Saat rapat berlangsung, pihak Balai Besar POM di Kupang menyampaikan bahwa pembentukan tim ini sebagai bentuk respons atas urgensi peningkatan efektivitas pengawasan peredaran obat dan makanan di daerah. Kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional, antara lain Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, Permendagri No. 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah, dan Surat Edaran Mendagri No. 700/6206/SJ Tahun 2022, yang menekankan perlunya pembentukan TKPPOM di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Langkah ini dinilai sangat strategis untuk menyelaraskan program lintas sektor dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan keamanan.

Tujuan utama dari pembentukan tim ini mencakup: menyelaraskan program dan kegiatan pengawasan lintas sektor, menyusun kegiatan prioritas yang berdampak langsung terhadap keselamatan konsumen, dan meningkatkan sinergi antara instansi terkait dalam pelaksanaan pengawasan.

”Beberapa output penting yang diharapkan dengan adanya pembentukan tim koordinasi ini adalah adanya peningkatan koordinasi dan penguatan pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Flores Timur, penanganan isu-isu terkini terkait obat dan makanan secara lintas sektor, dan terbentuknya sinergi program pengawasan oleh berbagai instansi pemerintah daerah”, urai salah satu pejabat Balai Besar POM di Kupang yang hadir.

Rapat koordinasi ini juga menyepakati bahwa Pemerintah Daerah Flores Timur akan melakukan pengkajian hukum terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pembentukan tim, serta akan mengundang kembali BBPOM Kupang untuk pembahasan lanjutan dalam waktu dekat.

Pembentukan tim ini menjadi langkah awal penting menuju pengawasan terpadu yang lebih kuat dan terstruktur demi melindungi kesehatan masyarakat Flores Timur secara menyeluruh.

BBPOM di Kupang

Sarana