Lewoleba - Dalam upaya meningkatkan akses pelayanan publik di bidang Obat dan Makanan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kupang melaksanakan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lembata pada Selasa (23/06/2026), bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lembata.
Koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha BBPOM di Kupang bersama Ketua Tim Pelayanan Publik beserta tim ini membahas penguatan kerja sama penyelenggaraan layanan BBPOM di Kupang melalui MPP Kabupaten Lembata. Salah satu agenda utama yang dibahas adalah penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai landasan pelaksanaan layanan perizinan, konsultasi, dan penyampaian informasi di bidang Obat dan Makanan kepada masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, BBPOM di Kupang juga mendorong optimalisasi pemanfaatan LONTAR (Layanan Online Terintegrasi untuk Akses Responsif), sebuah inovasi layanan yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi secara langsung dengan petugas BBPOM di Kupang melalui fasilitas video call yang tersedia di MPP. Dengan dukungan sarana dan prasarana yang dimiliki MPP Kabupaten Lembata, layanan ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih mudah diakses, cepat, dan efisien bagi masyarakat. Kepala DPMPTSP Kabupaten Lembata menyampaikan komitmennya untuk segera menuntaskan penyusunan PKS serta terus mendukung penyelenggaraan layanan BBPOM di Kupang melalui MPP.
Selama rangkaian kegiatan di Kabupaten Lembata pada Selasa-Jumat (23–26/06/2026), BBPOM di Kupang juga membuka layanan konsultasi secara langsung bagi masyarakat. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek di bidang Obat dan Makanan, di antaranya pekerjaan kefarmasian di apotek, perizinan produk ikan kering, perizinan produk Tanaman Obat Keluarga (TOGA), serta berbagai layanan informasi dan konsultasi lainnya.
Melalui penguatan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lembata, BBPOM di Kupang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat, mudah dijangkau, cepat, dan responsif. Kehadiran layanan melalui Mal Pelayanan Publik diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memperoleh layanan perizinan maupun informasi di bidang Obat dan Makanan, sekaligus memperkuat efektivitas pengawasan demi melindungi kesehatan masyarakat.
Balai Besar POM di Kupang