Kupang – Dalam upaya menjamin keamanan, mutu, dan manfaat produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kupang terus mengoptimalkan pelayanan publik bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada pekan terakhir Agustus 2026, tepatnya Senin–Jumat (24–28/08/2026), BBPOM di Kupang secara aktif dan responsif memfasilitasi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha melalui layanan pengaduan masyarakat dan informasi obat dan makanan, serta sertifikasi.
Pada Senin (24/08/2026), BBPOM di Kupang melayani dua pengguna layanan. Pelayanan tersebut meliputi layanan pengaduan masyarakat dan informasi obat dan makanan serta layanan sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Layanan sertifikasi CDOB diberikan sebagai bentuk pendampingan teknis untuk memastikan sarana distribusi obat memenuhi ketentuan dan mampu menjaga mutu serta keamanan obat selama proses distribusi di wilayah NTT.
Pelayanan publik kembali dilaksanakan pada Rabu (26/08/2026) dengan memberikan layanan informasi kepada satu pengguna layanan terkait prosedur sertifikasi pangan olahan. Informasi tersebut diberikan untuk membantu pelaku usaha memahami persyaratan dan tahapan yang perlu dipenuhi dalam proses sertifikasi produk pangan olahan.
Selanjutnya, pada Kamis (27/08/2026), BBPOM di Kupang memberikan layanan informasi kepada satu pengguna layanan yang berkonsultasi mengenai tata cara perizinan dan registrasi produk kosmetik. Melalui layanan ini, masyarakat dan pelaku usaha memperoleh informasi yang tepat mengenai ketentuan yang berlaku sehingga dapat memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
Untuk memperluas sekaligus mempermudah akses pelayanan, BBPOM di Kupang mengimbau masyarakat dan pelaku usaha di NTT untuk memanfaatkan kanal layanan resmi yang tersedia. Kebutuhan informasi, konsultasi, maupun pengaduan terkait obat dan makanan dapat disampaikan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) melalui WhatsApp 0821-4666-1600. Sementara itu, konsultasi terkait layanan sertifikasi dapat disampaikan melalui WhatsApp 0821-4767-6676.
Melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang mudah diakses, akurat, responsif, dan solutif hingga penghujung Agustus 2026, BBPOM di Kupang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat. Pelayanan tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan obat dan makanan serta melindungi masyarakat NTT dari produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.