Sebagai tindak lanjut partisipasi Indonesia dalam rangka mewujudkan Harmonisasi Asean di Bidang Pangan Tahun 2015, diperlukan peran pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memproduksi pangan. Bekerja sama dengan stakeholder, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Provinsi NTT dan Kabupaten Alor, Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, dan Balai POM di Kupang, kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan kepada UMKM dilaksanakan pada 27 sd 29 Agustus 2013. Banyak UMKM di bidang pangan yang baru dan belum memiliki nomor izin pendaftaran. Setelah mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan mengikuti ujian pretest dan posttest bagi peserta yang dinyatakan lulus berhak diberikan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Pada acara pembukaan, Kepala Bidang Agro dan Kimia Industri Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT (Ir. Asung Irianto) memberikan sambutan. Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa industri pangan UMKM harus siap bersaing dengan produk pangan lain mengingat Pasar Bebas tahun 2015 dan dihimbau agar mereka membentuk kelompok usaha sehingga dapat saling membantu dalam hal permodalan. Sambutan berikut sekaligus membuka acara dilakukan oleh Kepala Bidang Perindustrian Kabupaten Alor (Yustina Makunimau, SE, MM). Dalam sambutannya disampaikan bahwa beliau akan berusaha optimal agar UMKM terus dikawal supaya produk pangan unggulan daerah tidak ketinggalan dengan produk pangan daerah lain.
Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang merupakan pemilik/penanggungjawab UMKM di bidang pangan. Materi penyuluhan keamanan pangan diberikan oleh tiga narasumber dari Balai POM di Kupang: Dra. Hanny Khartiono, Apt. (Kepala Sub Bagian Tata Usaha), Rosa Endang Setiyaati (Staf Seksi Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen), dan Indah Wulandari (Staf Seksi Pengujian Teranokoko); narasumber Dinas Kesehatan Kabupaten Alor ialah Tony Victor I. Puling dan Maemunah Maupulo, yang merupakan penyuluh daerah yang sudah memiliki sertifikat penyuluh keamanan pangan.
Peserta sangat bersemangat mengikuti kegiatan ini karena mereka menginginkan produk pangan yang dihasilkan memiliki nomor registrasi pangan industri rumah tangga (P-IRT). Pada hari kedua, 28 Agustus 2013, mereka membawa produknya masing-masing yang merupakan produk spesifik daerah, antara lain kue rambut, jagung titi, roti kenari, kiri-kiri, tahu, tempe, es krim, keripik pisang, jagung goreng, abon ikan, kacang teng-teng, dan obat tradisional. Beberapa produk tersebut memiliki kemasan yang perlu diperbaiki. Kepada peserta diberikan penjelasan bagaimana membuat kemasan dan label yang baik sesuai peraturan.
Evaluasi terhadap peserta sangat baik. Mereka dinyatakan lulus dan berhak memperoleh Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, untuk selanjutnyaakan dilakukan audit oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Alor.
Diharapkan melalui kegiatan ini, pelaku UMKM di bidang pangan dapat menerapkan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) agar produk yang dihasilkan aman dan bermutu, dapat bersaing, serta bernilai jual di pasar nasional dan internasional.
Balai POM di Kupang