Melalui media cetak perlu disampaikan hasil pengawasan agar masyarakat lebih berhati-hati memilih produk obat dan makanan. Menjelang bulan Ramadhan, bersama stakeholder di Kabupaten Kupang, BPOM Kupang melakukan operasi gabungan daerah. Wartawan koran harian Victory News (Ferdinan Ambo) melakukan wawancara pada Senin, 16 Juni 2014 dengan Kepala Balai POM di Kupang (Ruth Diana Laiskodat) terkait hal tersebut. Dari hasil pengawasan, masih ditemukan produk pangan yang rusak dan kedaluwarsa, kosmetika ilegal, dan obat keras di sarana tidak resmi.
Kepala Balai POM di Kupang menghimbau masyarakat agar sebelum membeli produk pangan olahan harus memperhatikan 7 syarat pada label (nama produk, netto, komposisi, nomor registrasi, tanggal kedaluwarsa, kode produksi, serta nama dan alamat produsen dan atau importir). Selain itu, harus memperhatikan fisik produk, seperti warna tidak berubah dan tidak berbau.
Tindak lanjut yang telah dilakukan ialah peringatan dan pembinaan di tempat kepada pelaku usaha yang menjual produk yang rusak, ilegal, dan obat keras di sarana tidak resmi, sedangkan produknya dimusnahkan dengan sukarela oleh pelaku usaha. Surat edaran telah diberikan kepada Kepala daerah dan SKPD terkait agar bersama-sama melakukan pengawasan lebih intensif dan diharapkan pelaku usaha tidak menjual produk pangan yang rusak, tanpa ijin edar, dan kedaluwarsa; produk dalam parsel tidak boleh mengandung alkohol dan mengandung babi. Apabila tiga unsur lapisan pengawasan (produsen, pemerintah dan konsumen) dilaksanakan dengan baik maka masyarakat dapat terlindungi dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan.
Balai POM di Kupang