Minggu, 17 Pebruari 2013 jam 19.00 sd 20.00 WITA, di Studio Radio DMWS FM 103,5 hadir narasumber dari Balai POM (BPOM) di Kupang Kepala BPOM di Kupang, Ruth D. Laiskodat, dan Kepala subbagian tata usaha, Hanny Kartiono untuk menginformasikan tentang Siaran Pers Obat Tradiosional (OT) Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) selama tahun anggaran 2011 dan 2012 dan Public Warning (PW) OT BKO tahun 2010 dan 2011. PW dan siaran pers OT BKO perlu disampaikan karena ditemukan produk OT di sarana dan hasil pengujian OT tersebut mengandung BKO. Jenis yang ditemukan BKO: parasetamol, asam mefenamat, metampiron, glibenklamid, piroksikam, natrium diklofenak, sildenafil sitrat, tadalafil, fenilbutason, ctm, teofilin, sibutramin HCl, dan prednison. Bahaya yang dapat ditimbulkan BKO tersebut antara lain: mual, muntah, alergi, pusing, merusak darah, ginjal, serangan jantung, dan bisa berakibat fatal.
Antusiasme para pemirsa terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang dikemukan, baik melalui line telpon, sms, maupun jejaring sosial. Di antara pertanyaan yang disampaikan oleh para pemirsa: apa saja yang tercantum dalam PW Obat Tradisional? Bagaimana mengetahui no. registrasi OT yang benar? Bagaimana mutu jamu gendong yang biasa dijual di sekeliling kita? Bagaimana cara minum jamu yang baik?
Himbauan kepada masyarakat, bila menemukan OT BKO yang terdapat dalam PW dan Siaran Pers oleh Badan POM agar tidak mengonsumsi atau membeli OT tersebut karena dapat berakibat fatal, disilakan melapor dengan cara hubungi ULPK Badan POM Jakarta 021-4263333/32199000, email ulpk@pom.go.id atau ULPK Balai POM 0380 8554596, email balaipom_kupang@yahoo.com atau datang langsung ke kantor BPOM di Kupang Jl. R.A. kartini atau POS POM Atambua, Jl. G.A Siwabessi atau POS POM Ende, Jl. El Tari. Para pemirsa dapat pula mengakses web: www.pom.go.id. Di antara sesi talkshow, diputarkan iklan layanan masyarakat tentang baca Label OT dan Tips memilih OT serta alamat yang bisa dihubungi bila ingin info lebih lanjut tentang OT dan OT BKO. Iklan layanan masyarakat ini akan terus diputar selama 1 bulan ke depan 5 kali sehari.
BPOM di Kupang