Inovasi Pepetin UMKM 7 in 1 Balai POM Kupang: Solusi Izin Edar bagi UMKM di Kupang

01-03-2025 Kupang Dilihat 225 kali

Kupang - Inovasi Pepetin UMKM 7 in 1 yang dikembangkan oleh Balai Besar POM di Kupang untuk mendukung UMKM di bidang obat dan makanan dalam memperoleh izin edar, merupakan solusi atas kendala yang sering dihadapi, yaitu belum memiliki izin edar. Selasa (25/2/2025), bertempat di Kantor Bengkel Asosiasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung (AppeK), Balai Besar POM di Kupang menggelar pendampingan penerbitan izin PIRT untuk produk UMKM binaan.

Acara yang dihadiri oleh pelaku UMKM perempuan di Kupang ini, menampilkan berbagai produk seperti keripik pisang, saus sambal, gula semut, kacang sembunyi, vco, teh kelor, dan sambal lu’at. Produk-produk ini, yang masih diolah di dapur rumah tangga, dapat didaftarkan dengan izin PIRT setelah mengikuti proses yang diajarkan dalam pendampingan ini.

Kegiatan dimulai dengan penyampaian materi tentang Peraturan SPP IRT, dilanjutkan dengan proses pendaftaran perizinan PIRT melalui aplikasi oss.go.id. Sebagai hasil dari pendampingan, sebanyak 26 nomor PIRT diterbitkan dari 5 UMKM yang hadir. Tidak hanya itu, Balai Besar POM juga memberikan pendampingan kepada para mentor lapangan, sehingga mereka bisa mandiri dalam membantu pelaku usaha lainnya yang membutuhkan.

Para pelaku usaha pun merasa lega dan senang dengan diterbitkannya izin edar, karena hal ini memberikan rasa aman dalam memasarkan produk mereka. Program ini diharapkan dapat terus memperkuat keberlanjutan dan perkembangan UMKM di wilayah Kupang.

Para pelaku usaha pun merasa lega dan senang dengan diterbitkannya izin edar, karena hal ini memberikan rasa aman dalam memasarkan produk mereka. Program ini diharapkan dapat terus memperkuat keberlanjutan dan perkembangan UMKM di wilayah Kupang.

Balai Besar POM di Kupang

Sarana