Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan terpadu bersama pemda Kabupaten TTU. Tim terdiri dari Dinas Perindustrian, perdagangan dan Koperasi Kabupaten Timor Tengah Utara di Kefamenanu.
Kegiatan dilaksanakan Jumat 11 Juli 2014 dalam rangka mengantisipasi maraknya peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1435H. Pengawasan pangan dilaksanakan pada sarana distribusi pangan, swalayan dan kios-kios yang banyak mengedarkan produk pangan. Sarana distribusi pangan yang dipilih terutama yang sering mengedarkan pangan yang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan data Balai POM di Kupang dan Dinas Perindagkop Kabupaten TTU.
Dari hasil pengawasan terpadu pada 7 sarana distribusi pangan, 3 sarana ditemukan mengedarkan produk pangan kadaluarsa sebanyak 39 jenis 269 buah. Terhadap temuan produk pangan kadaluarsa segera dimusnahkan oleh pemilik disaksikan oleh petugas. Kepada sarana diberikan sanksi administratif agar tidak mengedarkan produk pangan kadaluarsa.
Balai POM di Kupang