Dalam menghadapi perayaan Hari Raya Natal 2013 dan Tahun Baru 2014, Balai POM di Kupang melalui Pos POM Atambua melakukan intensifikasi pengawasan di sarana distribusi pangan di wilayah Atambua Kab. Belu. Peningkatan pengawasan ini dilakukan dengan tujuan melindungi masyarakat dari kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan seperti produk-produk ilegal, tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang masa kadaluarsanya sudah lewat.
Kegiatan ini dilakukan selamam2 hari, 20-21 Desember 2013 dan rencana akan dilakukan kembali menjelang Tahun Baru 2014. Adapun target pengawasan adalah diutamakan untuk pangan olahan tanpa izin edar (TIE), kadaluwarsa, rusak (penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain), dan tidak memenuhi ketentuan (TMK) label termasuk tanpa menggunakan Bahasa Indonesia. Sasaran utama dalam kegiatan ini adalah bingkisan pangan dalam bentuk parcel, karena dimungkinkan potensi produk TMK lebih besar.
Dari hasil pengawasan di Atambua ditemukan makanan kadaluwarsa , pangan tanpa ijin edar dan TMK label pada 1 sarana dari 6 sarana yang diperiksa, dimana tindak lanjut terhadap hasil temuan tersebut dilakukan pemusnahan di tempat oleh pemilik sarana dan dilakukan pembinaan kepada pemilik sarana.
Di samping pengawasan terhadap pelaku usaha, dalam intensifikasi ini juga dilakukan kegiatan pemberdayaan kepada masyarakat melalui kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) di berbagai media dan penyuluhan terhadap produsen (IRTP), sosialisasi kepada masyarakat selaku konsumen, untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melindungi diri dari pangan yang berisiko terhadap kesehatan.