Intensifikasi Pengawasan Sarana Distribusi Makanan Tahap II di Kab Ende

15-07-2014 Kupang Dilihat 1898 kali

Untuk meningkatkan rasa aman kepada konsumen terhadap peredaran pangan di bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1435 H, Balai POM di Kupang melalui Pos POM Ende untuk kedua kalinya melaksanakan pengawasan yang lebih intensif terhadap sarana distribusi pangan.

 

Kegiatan intensifikasi kali ini dilaksanakan oleh Tim Pos POM Ende: Tamran Ismail, S.Si.,MP (Koordinator Pos POM Ende) dan Bertiana S. Ngai, SSi (Staf Pos POM Ende). Kegiatan dilaksanakan pada 10-11 Juli 2014.

 

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa dari 4 sarana distribusi yang diperiksa, 3 sarana memenuhi ketentuan (MK), tidak ada temuan makanan rusak, tanpa izin edar atau kedaluwarsa, sedangkan 1 sarana lainnya tidak memenuhi ketentuan (TMK) karena pada sarana tersebut ditemukan pangan kedaluwarsa sebanyak 5 jenis total 22 pcs.

 

Terhadap sarana distribusi pangan yang TMK diinformasikan cara mengidentifikasi pangan olahan yang aman dan bermutu dengan memperhatikan 7 syarat pada label pangan (nama produk, netto, nomor registrasi, komposisi, tanggal kedaluwarsa, batch/kode produksi, nama dan alamat pabrik atau nama dan alamat importir bila produk pangan yang diimpor), cara distribusi pangan yang baik, seperti barang masuk pertama harus dijual pertama (FIFO: first in first out) untuk mencegah pendistribusian pangan ilegal atau pangan kedaluwarsa. Perlu ada perhatian dari masyarakat baik produsen, distribusi dan konsumen agar terhindar dari produk pangan yang berisiko terhadap kesehatan. Terhadap produk pangan yang diamankan kemudian dilakukan pemusnahan setempat oleh pemilik barang yang disaksikan oleh petugas.

 

Balai POM di Kupang

Sarana