Intip Proses Sampling Produk Beredar: Langkah Strategis Badan POM Jamin Keamanan Obat dan Makanan

03-08-2026 Kupang Dilihat 69 kali

Kupang – Pernahkah melihat petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kupang mengenakan rompi saat berada di pasar tradisional, apotek, supermarket, atau pusat perbelanjaan? Mereka tampak mencatat informasi produk, mengambil beberapa sampel, atau melakukan pembelian produk tertentu.

Kegiatan tersebut bukan sekadar inspeksi biasa. Petugas BBPOM di Kupang sedang melaksanakan sampling produk beredar, salah satu tahapan penting dalam pengawasan obat dan makanan setelah produk beredar di masyarakat (post-market control).

Meskipun suatu produk telah memiliki izin edar, pengawasan tetap harus dilakukan secara berkala. Hal ini penting karena selama proses distribusi hingga sampai ke tangan konsumen, masih terdapat potensi risiko, seperti pemalsuan produk, penyimpanan yang tidak sesuai ketentuan, maupun penurunan mutu yang dapat memengaruhi keamanan, kualitas, dan khasiat produk.

Setiap bulan, petugas BBPOM di Kupang melakukan pengambilan sampel terhadap berbagai produk obat dan makanan yang beredar di pasaran, yaitu di Kabupaten Kupang pada Selasa-Rabu (28-29/07/2026), Kabupaten Timor Tengah Utara pada Kamis-Jumat (30-31/07/2026), dan Kabupaten Sikka pada Sabtu-Minggu (01-02/08/2026).  Produk-produk yang disampling berasal dari empat kelompok utama, yaitu pangan olahan, kosmetik, obat tradisional, dan suplemen kesehatan.

Pengambilan sampel dilakukan secara sistematis dan sesuai prosedur. Setiap sampel didokumentasikan, diberi identitas, disegel, serta ditangani dengan memperhatikan persyaratan penyimpanan agar kualitasnya tetap terjaga hingga tiba di laboratorium. Selanjutnya, sampel akan diuji menggunakan metode analisis yang tervalidasi dan peralatan laboratorium berteknologi tinggi untuk memastikan kesesuaian dengan standar keamanan, mutu, dan ketentuan yang berlaku.

Melalui pengujian tersebut, Badan POM dapat mendeteksi berbagai potensi pelanggaran, seperti kandungan bahan berbahaya, cemaran, ketidaksesuaian kadar zat aktif, maupun parameter lain yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Apabila hasil pengujian menunjukkan bahwa suatu produk Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Badan POM akan segera melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran, penghentian distribusi, hingga penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar, guna mencegah produk tersebut dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat.

Keberhasilan pengawasan obat dan makanan tidak hanya bergantung pada upaya pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat. Di tengah pesatnya perkembangan perdagangan, termasuk melalui platform digital, kewaspadaan konsumen menjadi salah satu kunci dalam mencegah peredaran produk ilegal maupun produk yang tidak memenuhi persyaratan.

Masyarakat dapat berperan aktif dengan:

-      Melaporkan produk yang diduga ilegal, tidak memiliki izin edar, atau mencurigakan melalui Halo BPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Kupang.

-      Selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk.

-      Memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memindai QR Code atau memverifikasi nomor izin edar produk secara mandiri.

Melalui sinergi antara Badan POM, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan peredaran obat dan makanan yang aman, bermutu, dan bermanfaat dapat terus terjaga sehingga masyarakat memperoleh perlindungan yang optimal dan semakin percaya dalam menggunakan produk yang beredar di Indonesia.

Mari bersama-sama kita putus rantai peredaran produk berbahaya demi generasi Indonesia yang lebih sehat dan maju!

Balai Besar POM di Kupang

Sarana