Kupang - Menyambut Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H, Kepala Balai POM Kupang, Yoseph Nahak Klau memimpin tim inspeksi untuk mengawasi peredaran pangan di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Pengawasan ini dilakukan pada Selasa, Kamis, dan Jumat (25,27,28/02/2025) guna memastikan keamanan pangan yang beredar menjelang peningkatan permintaan saat hari raya.
Tim inspeksi fokus pada bagian hulu rantai peredaran pangan, melibatkan importir, distributor, serta pihak-pihak dengan riwayat pelanggaran. Inspeksi dilakukan di gudang dan sarana ritel, baik modern maupun tradisional, yang banyak dikunjungi masyarakat di Kabupaten Kupang. Dari 44 sarana yang diperiksa, 10 di antaranya ditemukan melanggar aturan.
Balai Besar POM Kupang mengingatkan pelaku usaha untuk memastikan produk yang dijual tidak rusak, kadaluwarsa, atau tidak memiliki izin edar. Selain itu, konsumen diimbau untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluarsa) saat berbelanja. Diharapkan, dengan memeriksa kondisi kemasan, kelengkapan label, serta tanggal kedaluwarsa, konsumen dapat lebih terlindungi dari produk yang berbahaya.
Balai Besar POM Kupang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat demi meningkatkan kesadaran dalam memeriksa produk sebelum membeli.
“Ingat! Selalu Cek KLIK sebelum membeli produk pangan olahan dalam kemasan!”
Balai Besar POM di Kupang