Dalam rangka melindungi konsumen dari perdagangan pangan yang tidak memenuhi syarat, seperti pangan rusak, kedaluwarsa, tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, mengandung babi, dan tercemar, selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1434 H, Balai POM di Kupang melaksanakan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan. Kegiatan ini melibatkan stakeholder terkait, yaitu Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Dinas Kesehatan Kota Kupang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang, Polda NTT, dan Satpol PP.
Selama 3 hari dari 22 s/d 24 Juli 2013, petugas melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang berada di sarana distribusi pangan, kios, toko, supermarket, dan swalayan. Sebanyak 147 sarana diperiksa dalam tiga hari pengawasan dan yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 57 sarana; 21 sarana sudah pernah melakukan pelanggaran yang sama seperti tahun sebelumnya, sedangkan 36 sarana lainnya merupakan sarana yang baru dikunjungi. Jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain menjual obat keras di sarana bukan apotek, pangan kedaluwarsa, pangan yang dikemas ulang tanpa label, pangan tanpa izin edar (TIE), dan kosmetik TIE. Total nilai pangan dimusnahkan Rp. 11.002.500, total nilai kosmetik yang dimusnahkan Rp.4.369.700, dan total nilai obat yang dimusnahkan Rp. 5.225.000.
Terhadap temuan tersebut, pemilik dan penanggung jawab sarana yang melakukan pelanggaran dikumpulkan dan diberikan pembinaan berupa penyuluhan dari Kepala Balai POM di Kupang (Ruth Diana Laiskodat, S.Si.,Apt., MM) bersama petugas dari instansi terkait dan selanjutnya diberi peringatan secara tertulis. Produk dimusnahkan pemilik, disaksikan petugas di TPA Alak kota Kupang. Sarana yang tidak memenuhi ketentuan akan terus diberikan pembinaan sehingga pengawasan postmarket dapat melindungi konsumen dari distribusi pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
Balai POM di Kupang