SoE, Selasa (26/11/2024) - Loket Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kupang yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ramai dikunjungi pelaku usaha kue kering pada Senin dan Selasa, 25-26 November 2024. Mereka memanfaatkan layanan ini untuk mendaftarkan hasil olahan tepung guna keperluan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dalam dua hari, petugas Balai POM di Kupang berhasil mendampingi 19 pelaku usaha dalam menerbitkan 43 Nomor Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Sebagian besar produk yang didaftarkan berupa olahan tepung, seperti kue kering, kerupuk, keripik, dan stik berbahan dasar ubi ungu. Salah satu yang mendaftar adalah pelaku usaha dari Desa Ajaobaki, desa intervensi program Desa Pangan Aman tahun 2020, yang kembali memperpanjang izin edar produk olahannya yang telah habis masa berlaku.
Layanan ini juga didukung oleh kerjasama dengan petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten TTS. Petugas membantu menyelesaikan kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam proses perizinan, seperti pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko dan penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), juga lupa user id dan password OSS.
Pelaku usaha mengapresiasi kemudahan dan kecepatan layanan di MPP. “Tadi saya belum punya NIB dan labelnya belum lengkap. Petugas membantu saya mendapatkan NIB dan melengkapi label, sehingga saya bisa langsung mendapatkan sertifikat. Saya senang sekali, saya sudah bisa jual di toko saat natal nanti,” ujar Ibu Sandi, salah satu pelaku usaha.
Dengan semangat UMKM Kuat, Ekonomi Bangkit, Balai POM di Kupang terus berkomitmen memberikan pelayanan prima untuk mendukung UMKM di sektor obat dan makanan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Balai POM di Kupang